TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk mencegah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pergi ke luar negeri demi kooperatif selama proses hukum.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, alasan penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri harus mencegah tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu karena Firli sempat mangkir pada pemeriksaan di Mabes Polri pada 26 Januari lalu. Bahkan, berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, dia hilang kontak dengan Firli.
“Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat mengenai keberadaan Firli,” kata Diky melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Muncul juga kekhawatiran masyarakat akan adanya dugaan Firli berencana melarikan diri.
Diky juga menilai Polda Metro Jaya tak kunjung menyelesaikan berkas administrasi perkara Filri, yang terbukti sudah dua kali berkas dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Dengan melihat pasal sangkaan, banyaknya saksi, hingga ahli, ditambah waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan,” ucapnya.
Peneliti ICW itu menilai kinerja Polda Metro Jaya dalam atas perkara Firli Bahuri amat buruk, dan lambat. “Kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” tutur Diky.
Pilihan Editor: Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE