Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

Senin, 25 Maret 2024 11:59 WIB

Ilustrasi TPPO. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, menyebut akan mengambil jalur hukum ihwal statusnya menjadi salah satu tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Jerman, pada bulan Oktober hingga Desember 2023. “Oh pasti dong, nama siapa yang mau dicemarkan?” Kata Sihol saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin, 25 Maret 2024.

Perihal kapan mantan staf Khusus Kementerian Sekretariat Negera ini akan mengajukan ke pengadilan serta bentuk pelaporannya, ia menyerahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukumnya. “Nanti biar tim pengacara saya yang merespons ya,” ucap Sihol.

Guru Besar di Universitas Jambi itu telah menyiapkan tim pengacara untuk pembelaan dirinya sejak masih berstatus sebagai saksi. “Tim pembelaan untuk pembelaan saya sudah kita siapkan sejak diperiksa sebagai saksi,” kata Sihol Situngkir.

Bantahan Sihol Soal Ferienjob Masuk ke MBKM dan Bantah Lobi dengan Rektor-Rektor

Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, membantah pernah keliling kampus-kampus di Indonesia dan menyebut program magang ferienjob di Jerman bisa masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). “Saya tidak pernah bilang bahwa ferienjob termasuk program MBKM,” kata Sihol saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Sihol menuturkan datang ke kampus-kampus saat sosialisasi program ferienjob sebagai narasumber yang dipandang paham tentang MBKM. Penjelasannya, kata dia, hanya memberi informasi bahwa di Indonesia ada program MBKM.

Ia juga membantah melobi pimpinan sejumlah universitas agar mau mengirimkan mahasiswa magang di Jerman lewat program ferienjob. “Saya hanya diundang sebagai narsumber yang dipandang paham tentang program MBKM,” kata Sihol, Sabtu.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, dua di antaranya WNI yang saat ini berada di Jerman. Kelima tersangka adalah Sihol Situngkir (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.

Catatan Redaksi:

Berita ini diubah pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 15.00 karena narasumber tidak berkenan fotonya ditampilkan

Pilihan Editor: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman, 2 Kali Masuk Rumah Sakit dan Kerja Angkat Barang Tak Dibayar

Berita terkait

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

8 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

11 jam lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

12 jam lalu

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

Guru besar yang baru dikukuhkan di UIN Jakarta diharapkan turut menjadi bagian penting pengembangan akademik kampus.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

14 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

1 hari lalu

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

Guru Besar UGM, Profesor Susetyowati, mengembangkan sistem skrining untuk mencegah malnutrisi pasien dalam perawatan. Skrining hanya butuh 5 menit.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

1 hari lalu

Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

Maxton Hall - The World Between Us diadaptasi dari novel terlaris pemenang penghargaan, Save Me, karya Mona Kasten.

Baca Selengkapnya