Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Senin, 25 Maret 2024 18:28 WIB

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menggagalkan peredaran narkotika jenis serbuk MDMA atau ekstasi sejumlah 1.503 gram dari jaringan internasional asal Cina. Pelaku menyelundupkan barang haram itu ke dalam tiga toples minuman berenergi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki, menyatakan aparat kepolisan menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan LS. Hengki menyebut keduanya merupakan suami istri berstatus siri. Dalam kasus ini, mereka berperan sebagai penerima barang di Indonesia.

AM ditangkap di KPPBC Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 07.00. Adapun LS, seorang warga negara Cina, ditangkap di Perumahan Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 Nomor 2, Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari yang sama pukul 15.30.

Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali. Menurut Hengki, LQX saat ini berada di Cina. "Ini nama inisial, tidak kami jabarkan lengkap," ucap Hengki dalam konferensi pers di Lapangan Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.

Hengki bercerita, serbuk MDMA dikirimkan dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post. Masing-masing paket tertulis nama pengirim Jason Andio dan Jimmy Rido. Paket ditujukan kepada penerima atas nama Desi di Perumahan Topo Indah dan Mirabella di Kampung Cibeurum, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Desi dan Mirabella merupakan nama fiktif dari AM dan LS.

Advertising
Advertising

Paket pertama berisi sebuah toples warna abu-abu bertuliskan Recovery Drink. Di dalamnya, tersimpan serbuk MDMA seberat 710 gram. Adapun paket kedua berisi dua buah toples warna putih bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder. Masing-masing toples itu berisi serbuk MDMA seberat 398 dan 395 gram.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini diancam dengan pidana sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

7 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

14 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya