TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial F, 28 tahun, warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, meninggal dunia usai diamankan empat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pemilik sabu seberat 0,25 gram itu, mengaku lemas dan sesak nafas saat berjalan menuju mobil patroli. Mendengar keluhan pelaku, polisi langsung melarikannya ke RSUD Kota Pinang.
"Setelah diperiksa dokter jaga, F dinyatakan meninggal dunia. Keempat personel yang melakukan penangkapan sudah dimintai keterangan Propam. Kalau nanti ditemukan pelanggaran dan kesalahan prosedur, akan diproses hukum," kata Maringan, Jumat, 22 Maret 2024.
Dia menceritakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pinang. Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel pun bergerak melakukan penyelidikan, akhirnya mengamankan F.
Ketika hendak dibawa, F meronta dan berteriak sehingga petugas dihadang warga setempat. Setelah mendapat bantuan dari Polsek Kota Pinang, terduga dapat diamankan. Selanjutnya, penyelidik melakukan interogasi di ruang Binmas. Usai pemeriksaan dan akan dibawa ke kantor Polres Labusel, tiba-tiba F lemas dan sesak napas.
"Dia kami dudukkan di kursi SPK Polsek, lalu dibawa ke rumah sakit, akhirnya dinyatakan meninggal dunia," kata Maringan.
Pilihan Editor: Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing