WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Joniansyah

Senin, 25 Maret 2024 19:04 WIB

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Portugal berinisial RP, 22 tahun karena hendak menyelundupkan narkotika jenis kokain. Sebanyak 2.500 gram kokain cair ia sembunyikan dalam botol shampo.

"Memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok untuk samarkan pembawaan zat adiktif terlarang," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah, Senin 25 Maret 2024.

Zaki mengatakan, RP ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2024. Ia tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat nomor penerbangan EK 358 rute penerbangan LIS-DXB-CGK.

Saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, RP menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Petugas Bea Cukai yang sedang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku RP yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.

Advertising
Advertising

“RP yang membawa 1 tas selempang hitam, tas ransel hitam, dan 1 koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zaki.

Menurut Zaki, Ketika memasuki area pemeriksaan gerak-gerik RP semakin mencurigakan. Ia terlihat beberapa kali melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray.

Saat diperiksa X-Ray, tampak ransel diduga berisi pakaian, koper diduga berisi pakaian dan botol-botol. Saat dilakukan pembukaan barang bawaan, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan 1 tas warna ungu berisi dua botol shampo, 1 botol sabun, 1 botol facial wash dan 1 botol parfum.

Pada bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut dibungkus (wrap) dengan plastik. Kemudian petugas melakukan X-Ray ulang terhadap dua botol shampo dan 1 botol sabun yang tampak mencurigakan. Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada umumnya. “Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap
RP dengan hasil negatif," kata Zaki.

Sementara cairan di dalam botol dilakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi. " Menunjukkan hasil
positif Narkotika Golongan I jenis Kokain," ujar Zaky.

Kepada petugas yang memeriksanya, RP mengaku datang sendiri untuk
pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. RP yang sempat gagal mengikuti seleksi sebagai pemain bola di klub professional mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isi barang. "Barang haram tersebut diserahkan 3 jam sebelum penerbangannya oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya," kata Zaki.

RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. "RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu," ujar Zaki.

Menurut Zaki, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control delivery) gunapenelusuran lebih lanjut dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian ditangkap 2 tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal pria berinisial FS (38) dan LN (42). Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram.

Para tersangka, ujar Zaki, tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

11 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

12 jam lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

18 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

2 hari lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya