Sebagian Tambak Udang di Karimunjawa yang Diduga Cemari Lingkungan Tak Lagi Beroperasi

Selasa, 26 Maret 2024 06:14 WIB

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian tambak udang di Kepulauan Karimunjawa yang diduga mencemari lingkungan tak lagi beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menetapkan tersangka perusakan lingkungan Taman Naional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Aktivitas tambak udang yang mulai berhenti seperti terjadi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. "Sudah beberapa bulan ini tambak sudah tidak oprasi," kata Kepala Desa Kemujan, Masud Dwi Wijayanto, Senin, 25 Maret 2024.

Namun, dia menyebut ada tambak masih aktif sampai udang yang dipelihara siap untuk dituai. "Kalaupun ada yang masih oprasi berarti hanya nunggu pembesaran atau penggemukan untuk nunggu panen saja," sebutnya.

Menurutnya, ada sekitar sepuluh titik tambak udang di Desa Kemujan. Aktivitas tambak udang serupa juga terdapat di desa lain di Kecamatan Karimunjawa.

Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, menyatakan ada sejumlah tambak udang masih beroperasi. "Di Dusun Legon Lele, Jatikerep, Nyamplungan, Alang-alang, dan di Kemujan juga ada," sebutnya.

Advertising
Advertising

Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa. Mereka adalah SL warga Kota Surabaya dan S, TS, serta MSD. Ketiga nama terakhir merupakan warga Kabupaten Jepara.

"Penetapan tersangka kepada 4 pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dari limbah tambak udang yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang. Balai Gakkum KLHK Jabalnusra lantas melakukan langkah persuasif dengan memasang papan larangan membuang limbah di lokasi tersebut.

Namun, imbauan tersebut tak dipatuhi para pemilik tambak udang. Mereka tetap membuang limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa. Mereka diduga mengambil air dari perairan Karimunjawa menggunakan pipa dialirkan ke tambak.

Mereka diduga kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Karimunjawa tanpa izin sehinga mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Limbah tersebut juga diduga menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan Karimunjawa.

Menurut Rasio, aktivitas perusakan lingkungan di Karimunjawa merupakan kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan Masyarakat, dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal agar terwujudnya keadilann. Kami sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya,” kata dia.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Gakkum KLHK serta keterangan para ahli menyebutkan, kagiatan budidaya tambak udang di Karimunjawa menyebabkan kerusakan terumbu karang. Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pengacara para pengusaha tambak udang di Karimunjawa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat tak menanggapi penetapan tersangka tersebut. Presiden LBHIM, Hutomo Daru, sebelumnya menjanjikan akan menanggapi namun hingga kini belum memberi jawaban.

Pilihan Editor: ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Berita terkait

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

16 hari lalu

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

34 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

35 hari lalu

Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

36 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

36 hari lalu

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca Selengkapnya

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

37 hari lalu

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

45 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

49 hari lalu

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

50 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

50 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya