Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

image-gnews
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kriminalisasi terhadap aktivis menggunakan pasal karet seperi ujaran kebencian dan pencemaran nama masih terus terjadi. Salah satu korban kriminalisasi ini menyasar aktivis lingkungan di Karimunjawa, Jelara, Jawa Tengah, Daniel Frits.

Daniel Frits dikiriminalisasi menggunakan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dua pasal ini memuat aturan yang ambigu," dikutip dari keterangan tertulis Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, Senin, 25 Maret 2024.

ICJR menilai, dua pasal yang memuat pemaknaan ambigu itu mudah dipakai untuk menjerat orang-orang yang aktif bersuara mengenai kepentingan publik. "Salah satunya Daniel Frits," tutur ICJR. Aktivis lingkungan ini aktif bersuara mengenai aktivitas tambak udang di kawasan Karimun Jawa.

Dia dihukum setelah melayangkan kritik berupa komentar di Facebook. Kritik itu membuat dirinya dilaporkan oleh seseorang ke polisi akhir tahun 2022. Dalam perjalanan kasus Daniel Frits ini, lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara, yang selanjutnya diperiksa di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang aktivis itu berlangsung sejak 1 Februari 2024.

Dalam proses persidangan, khususnya setelah pemeriksaan saksi dan ahli, serta surat tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 19 Maret 2024, ICJR mengirim amicus curiae (sahabat pengadilan) tentang perkara Daniel Frits, hari ini. Ada empat catatan ICJR dalam amicus itu. 

Pertama, jaksa penuntut umum menggunakan materi pasal yang diatur UU ITE tahun 2016. Muatan materi tersebut telah diubah melalaui UU ITE baru, yakni UU No. 1 Tahun 2024. Rumusan Pasal 28 ayat 2 telah diubah dan diperjelas mengenai frasa “antargolongan”. Dalam UU baru ini, tidak ada lagi istilah SARA, melainkan disebutkan kelompok mana saja yang dimaksud dalam pasal.

Selanjutnya, rumusan pasal 27 ayat 3 serta ancaman hukumannya juga berubah. Berdasarkan asas Lex Favor Reo, yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) majelis hakim seharusnya menggunakan ketentuan paling baru yang tertuang dalam UU No. 1/2024.

Kedua, tidak tepat komentar Daniel Frits dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok. Walau JPU beranggapan bahwa komentar aktivis ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat Karimun Jawa. "Perbedaan pendapat tersebut tidak termasuk dalam kategori antargolongan yang dimaksud Pasal 28 ayat 2 UU ITE," tutur ICJR.

Menurut ICJR, jika merujuk Pasal 28 ayat 2 yang baru, pasal ini dibuat untuk mencegah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. "Jadi bukan soal pro dan kontra mengenai suatu pendapat," kata ICJR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, tak tepat komentar Daniel Frits dikenakan pasal pencemaran nama. Dalam Pasal 27 ayat 3, tuduhan yang dilakukan haruslah diniatkan untuk merendahkan martabat orang tertentu. Delik ini harus menyasar orang perorangan atau individu. Bukan sekelompok orang atau badan hukum. Sehingga harus jelas orang yang disasar. "Daniel tidak menyasar orang-perorang sehingga tidak tepat mengenakan pasal tersebut," ucapnya.

Berikutnya, ICJR menjelaskan, unsur “menuduhkan sesuatu hal” juga harus merupakan perbuatan. misalnya menuduhkan orang melakukan korupsi atau perbuatan lain dengan tujuan merendahkan martabat. Komentar Daniel, walaupun mungkin dianggap keras, tetap hanyalah penilaian semata terhadap kondisi ada di Karimun Jawa. Idiom “otak udang”, bukan merupakan bentuk perbuatan tertentu. Sehingga, ICJR menjelaskan, tidak tepat Daniel Frits dikenakan pasal pencemaran nama seperti diatur Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP.

Keempat, perkara ini memenuhi unsur Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP). Pasal 66 UU 32 Tahun 2009, melindungi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari gugatan atau laporan pidana. Laporan seperti ini sering disebut sebagai SLAPP, sehingga Pasal 66 menjadi perlindungan bagi pembela lingkungan atau ketentuan tentang Anti-SLAPP. 

Menurut ICJR, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2023, yang memberikan pedoman kepada hakim dalam menangani perkara lingkungan, salah satunya tentang SLAPP. Jika bisa dibuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya karena berhubungan dengan pembelaan terhadap lingkungan, hakim dapat memutus lepas. "Menurut kami, kasus Daniel memenuhi syarat dalam Peraturan MA ini," tutur ICJR.

Berdasarkan empat catatan itu, Daniel seharusnya diputus lepas atau bebas. Bagi ICJR, berdasarkan catatan amicus curiae, perkara ini sejak awal sudah tak layak ditindaklanjuti penegak hukum. Seharusnya, perkara ini dihentikan sejak ditangani kepolisian. Atau jaksa yang memiliki kewenangan melimpahkan, menghentikan, proses penuntutan atau diskresi sebagai dominus litis.

Seharusnya perkara ini sudah dihentikan berdasarkan kewenangannya. Salah satu kewenangan yang disebutkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, mengenai kasus SLAPP. Sehingga melalui amicus curiae ini, kami ICJR meminta majelis hakim mempertimbangkan secara hati-hati fakta hukum dan ketentuan kebebasan berpendapat serta pengaturan Anti-SLAPP.

Pilihan Editor: Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

17 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

3 hari lalu

Suasana alam di lokasi wisata di kepulauan Karimunjawa. (Dok.Tim ITB)
Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

8 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.