TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pemuda yang identitasnya belum diketahui sekarat, karena babak belur dihajar massa, Kamis (2/7). Kini pemuda sial itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Jonggol.
Diduga kuat aksi massa terjadi, karena pemuda tersebut berniat akan melakukan pencurian di rumah Sriyanto di Perumahan Citra Graha Prima Blok A5 nomor 53A, RT02/03, Kelurahan Singaraja, Kecamatan Jonggol.
Dari informasi yang himpun, kejadian berlangsung pukul 09:00. Aksi pencuri itu diketahui oleh pemilik rumah, yang kemudian berteriak. Teriakan tersbut mengundang perhatian warga dan warga yang ada di sekitar langsung menghampiri rumah Sriyanto. Sadar telah terjadi upaya pencurian tanpa diperintah massa , diperirakan lebih dari sepuluh orang langsung menghakimi tersangka. Akhirnya, pemuda naas iyang belum sempat melaksanakan rencananya dihakimi massa .
Kanit Reskrim Polsek Jonggol Iptu Kasirun mengatakan, pihaknya menerima tersangka setelah warga perum itu menyerahkannya ke Mapolsek Jonggol. Dan kondisinya saat itu, sudah babak belur tidak sadarkan diri. “Setelah kami terima pelaku itu, kita susah mengindentifikasi identitas. Karena keadaannya sedang sekarat,” tuturnya
Dari penuturan pemilik rumah lanjutnya, pelaku belum sempat mencuri karena keburu ketahuan. Dugaan pencurian muncul setelah diketahui orang tak dikenal itu membawa sebilah besi serta masuk dengan cara mengendap-endap, mengetahui hal itu maka pemilik rumah berteriak, sehingga mengundang kedatangan warga lainnya. “Setelah kondisinya membaik, kami akan mencari tahu tentang identitasnya,” pungkas Kasirun.
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
22 Januari 2024
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
28 Juni 2023
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.