Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rabu, 27 Maret 2024 09:51 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan dari Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas dan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan perkara praperadilan yang diumumkan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.00. Keputusan itu menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan pemohon dikenakan biaya perkara sebesar nihil. Hal itu diungkapkan hakim praperadilan Lusiana Amping dalam sidang di PN Jaksel.

Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing, menyatakan bahwa permohonan kliennya tidak dapat diterima karena objek yang diajukan tidak termasuk dalam Pasal 77 KUHAP, yang mencakup hal-hal seperti keberatan atas penetapan sah atau tidaknya suatu perkara, penyitaan, dan penggeledahan.

Indra menekankan bahwa fokusnya adalah pada proses penyidikan karena dianggap sebagai rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, jaksa tidak tepat menetapkan Budi Said sebagai tersangka tanpa adanya penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

Meskipun demikian, Indra menerima keputusan hakim dan menyatakan bahwa upaya selanjutnya adalah membela kliennya dalam persidangan mengenai substansi perkara.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Said berlaku sejak Kamis, 18 Januari 2024.

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam telah berlangsung sejak tahun 2018. Sengketa ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, kasus jual beli emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam telah berlangsung sejak 2018. Sengketa ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan bahwa Antam harus membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, dengan menggunakan harga emas terkini sebagai patokan.

Budi Said diduga bersama empat rekannya, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat untuk memanipulasi transaksi jual beli emas Antam pada periode Maret-November 2018.

Pemufakatan tersebut dilakukan dengan menetapkan harga jual emas Antam di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, seolah-olah memberikan diskon, padahal pada kenyataannya tidak ada diskon dari PT Antam.

Untuk menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan.

PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun. Pada 2018, Budi melaporkan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1,1 ton tersebut ke kepolisian. Setelah setahun proses peradilan, pada 13 Januari 2021, gugatan Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/PN Sby dimenangkan oleh Budi Said.

Namun, pada 19 Agustus 2021, melalui keputusan nomor perkara 371/PDT/2021 PT Sby, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya, menolak gugatan Budi Said, dan memenangkan Antam. Tidak puas dengan keputusan ini, Budi mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Usaha Budi Said

Budi Said merupakan seorang pengusaha asal Surabaya. Dia dikenal sebagai pemilik usaha properti utama di bidang perumahan, apartemen, dan plaza. Dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group, sebuah pengembang properti terkemuka di Surabaya.

Tridjaya Kartika Group (TKG) menawarkan berbagai hunian impian melalui proyek-proyek mewahnya, seperti Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency di Surabaya, serta Puncak Marina Apartemen Surabaya. Budi Said juga memiliki Plaza Marina di Wonocolo, Surabaya, yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan teknologi di daerah tersebut.

Kantor perusahaan PT Tridjaya Kartika Group terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said memiliki properti berupa plaza di Daerah Woncolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

ANANDA BINTANG I ACHMAD HANIF IMADUDDIN I BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

2 jam lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Harga Emas Antam Hari Ini Turun jadi Rp 1.306.000 per Gram

6 jam lalu

Libur Panjang, Harga Emas Antam Hari Ini Turun jadi Rp 1.306.000 per Gram

Berdasarkan informasi di portal resmi Logam Mulia, harga emas batangan hari ini berada di level Rp 1.306.000 per gram. Turun Rp 2.000 dari harga emas batangan di perdagangan hari sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

12 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

22 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya