Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Kamis, 28 Maret 2024 14:48 WIB

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Aiman Witjaksono adalah langkah yang sudah seharusnya dilakukan kepolisian. ICJR justru mempertanyakan mengapa kasus ini sempat naik ke penyidikan.

Kasus Aiman yang bermula dari pernyataannya bahwa polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya, dan sudah mendapat perlawanan melalui proses praperadilan.

Aiman mengugat penyitaan telepon genggam pribadinya karena dinilai cacat hukum. Ihwal penghentian penyidikan, Polda Metro Jaya juga tidak menjelaskan alasan lebih lanjut selain alasan demi hukum.

Peneliti ICJR, Johanna Poerba menjelaskan, sejak awal isi dari konten yang disebarkan oleh Aiman terkait netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemilu 2024 lalu adalah bentuk kritik yang seharusnya diterima oleh pihak APH.

Menurutnya, tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melanjutkan kasus ini bahkan hingga melakukan penyitaan telepon genggam dengan cara tidak sesuai dengan pasal 38 KUHAP menunjukkan sikap antrikritik. “Seakan menujukkan sikap anti kritik,” jelas Johanna dalam siaran pers, Kamis, 28 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Ia juga menilai meski penyidikan kasus Aiman resmi diberhentikan, sikap yang diambil oleh kepolisian seakan ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan atau ‘chilling effect,’ karena dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menyuarakan gagasan atau kritik demi perbaikan lembaga negara, pejabat, maupun pemerintahan.

Selain itu, lanjut Johanna, penghentian penyidikan kasus Aiman sejalan dengan pencabutan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023, mengenai berita bohong, berita yang dilebih-lebihkan yang berpotensi subjektif atau tidak jelas tolak ukurnya.

Keberadaan pasal ini, katanya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis maupun masyarakat yang menggunakan hak berekspresi dan berpendapat.

ICJR juga mendorong agar pihak kepolisian untuk melakukan pembinaan internal kepada jajarannya untuk tidak membuka peluang penggunaan pasal-pasal pidana karena tidak mendapat kebebasan berpendapat, berekspresi, serta berpeluang membunuh demokrasi.

Terakhir, ICJR juga mendorong agar pihak Penegak Hukum harus menghentikan proses pidana kasus-kasus yang masih berjalan dan diproses dengan dasar Pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946, seperti kasus Rocky Gerung atas pernyataannya terkait kepergian Presiden Joko Widodo ke Cina dan IKN dan Palti Hutabarat yang mengunggah rekaman suara tentang dukungan pejabat terhadap salah satu calon presiden.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

20 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya