TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Aiman Witjaksono, hari ini.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Aiman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran gawainya disita saat pemeriksaan ke-2 sebagai saksi dalam kasus pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan Aiman pada konferensi pers 11 November 2023 saat Aiman menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
“Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah, artinya upaya penyitaan telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber dalam penanganan sesuai prosedur Pasal 1 ayat 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” kata Ade.
Ade mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Pilihan Editor: Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera