Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Kamis, 28 Maret 2024 22:20 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie

TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi batal menghadirkan empat saksinya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 28 Maret 2024. Majelis Hakim PN Solo yang menangani perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu pun menunda sidang hari ini dan menjadwalkannya kembali sidang pada 4 April 2024.

Pantauan Tempo, dalam sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi-saksi dari penggugat itu, Almas kembali diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Georgius Limar Siahaan. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro, Limar menjelaskan bahwa pada hari itu pihaknya belum bisa menghadirkan saksi-saksi atas gugatan yang diajukan kliennya.

"Dari empat saksi yang kami siapkan, dua orang telah mengundurkan diri dan dua orang berhalangan hadir hari ini karena pekerjaan," ungkap Limar saat sidang digelar.

Limar pun memohon izin kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu lagi untuk bisa menghadirkan dua saksi tersebut pada sidang berikutnya. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 4 April mendatang.

"Kalau sudah hadir tolong segera lapor kalau sudah siap semuanya dan kalau bisa lebih awal sebelum keduluan menyidangkan perkara lainnya," ucap dia yang kemudian menutup sidang tersebut.

Advertising
Advertising

Ditemui seusai sidang, Limar mengaku sebelumnya pihaknya sudah menyiapkan empat saksi. Namun setelah memberitahukan jadwal sidang akan digelar pada Kamis hari ini, dua saksi menyatakan mengundurkan diri. Adapun dua saksi lain karena ada kepentingan pekerjaan.

Limar menyatakan pihaknya memang tidak menanyakan lebih lanjut alasan dua saksi itu mengundurkan diri. Dia hanya menerima saja pengunduran diri itu tanpa memaksakan kedua saksi menjelaskan alasan mereka.

"Kami tidak menanyakan lebih lanjut, termasuk juga kami tidak mau memaksakan kenapanya. Jadi ketika disampaikan 'kami menolak atau mundur' ya kami terima saja. Kami berusaha untuk menghargai saksi," tuturnya.

Adapun untuk sidang lanjutan gugatan wanprestasi pekan depan, Limar mengatakan siap menghadirkan dua saksi yang masih tersisa. Dia memastikan kedua saksi itu adalah saksi fakta dan bukan saksi ahli.

"Saksi-saksi itu intinya terkait dengan perkara, yang bisa menerangkan asal mula Almas mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi}," katanya.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

10 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

13 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

14 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

17 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

19 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya