Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Senin, 8 April 2024 13:01 WIB

Logo KPK. Dok Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Najih menyatakan bahwa dia belum mengetahui rencana peleburan Ombudsman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman juga mengungkapkan bahwa mereka belum pernah diajak untuk membahas rencana tersebut.

Najih menegaskan bahwa saat ini Ombudsman masih menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Terkait dengan isu peleburan tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa mereka mendukung dan menghormati keputusan politik hukum yang menjadi kewenangan badan pembuat undang-undang. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan maladministrasi dan korupsi.

"Ombudsman menghormati tiap upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait," kata Najih.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mendengar kabar bahwa Bappenas sedang membahas peleburan KPK dan Ombudsman, dengan lembaga hasil peleburan tersebut akan fokus pada bidang pencegahan saja.

Advertising
Advertising

"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ujar Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pimpinan KPK belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga itu akan bergabung dengan Ombudsman dan fokus pada bidang pencegahan.

“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Namun, Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut, karena kebijakan tersebut harus didasarkan pada putusan pemerintah dan undang-undang.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, membantah isu tersebut. Menurutnya, Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut.

"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, kemarin.

Fahri Hamzah pernah sebut lebih baik KPK dilebur

Pada 2015, Fahri Hamzah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disatukan atau digabung dengan Ombudsman RI karena menurutnya ada kesamaan antara kedua lembaga tersebut. Fahri menyampaikan usul tersebut dalam diskusi "Menimbang Eksistensi KPK" yang diadakan oleh Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta pada hari Kamis.

Fahri menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik. Menurutnya, jika ada lembaga yang melakukan malpraktik dalam pelayanan publik, dapat dipanggil oleh Ombudsman.

Usulan Fahri didasarkan pada kedudukan KPK sebagai lembaga adhoc. Dia menekankan bahwa KPK lebih berfokus pada fungsi pencegahan, sementara penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

"Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi. Sekarang pertumbuhan (ekonomi) rendah karena tak ada yang berani ambil keputusan," katanya.

Fahri menyadari bahwa usulnya akan menimbulkan reaksi dari publik, namun ia menegaskan bahwa kritik terhadap KPK tidak selalu bersifat anti-korupsi.

KPK didirikan berdasarkan UU Nomor 30/2002 pada tahun 2002, dengan kedudukan sebagai lembaga adhoc. Fahri menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tetap akan dilakukan jika tidak ada KPK, dengan tugas dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.

Fahri juga menyoroti perbedaan dalam kemampuan penyidik antara KPK sebelum dilemahkan dengan polisi dan kejaksaan, di mana dia menekankan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan dana operasional yang sangat kecil bagi polisi dan kejaksaan.

"Kenapa polisi dan kejaksaan gak bisa seperti KPK? Karena dananya sangat terbatas. Dana operasional sangat kecil. Bandingkan gaji penyidik KPK, bisa puluhan kali lipatnya," katanya.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Berita terkait

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

15 menit lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

19 menit lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

2 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

4 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

4 jam lalu

Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

Partai Gerindra menyiapkan musisi Ahmad Dhani maju dalam Pilkada 2024, Calon Wali Kota Surabaya. Berikut perjalanan politik pentolan Dewa 19.

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

6 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

6 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

7 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

8 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya