Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Kamis, 18 April 2024 06:14 WIB

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri, karena dugaan pencatutan nama sejumlah dosen UMT dalam artikel ilmiahnya.

Hal ini bermula ketika Retraction Watch, pada Rabu 10 April 2024 melaporkan, kelompok dosen Malaysia dikejutkan dengan penemuan nama mereka di makalah karya Kumba. Setidaknya ada 24 nama staf di Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba.

Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba Digdowiseiso yang juga merupakan guru besar di Universitas Nasional atau Unas telah menerbitkan setidaknya 160 makalah pada 2024.

1. Sikap Unas

Unas mengeluarkan sikap resmi menanggapi kasus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas, Kumba Digdowiseiso yang diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya

Advertising
Advertising

Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, mengatakan, pimpinan Universitas akan menindak tegas Kumba bila terbukti melakukan pelanggaran akademik sesuai aturan yang berlaku. "Oleh karenanya jika terbukti ada pelanggaran, Universitas Nasional akan menindak tegas bagi yang melanggarnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada," kata Marsudi dalam siaran yang diterima, Selasa 16 April 2024.

2. Kaukus Indonesia

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menyatakan adanya plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan Turnitin. Hasilnya, terdapat kesamaan sebanyak 96 sampai 97 persen dalam tiga artikel. "Nama Kumba ada di 30 artikel dalam satu edisi di JSS," kata Satria ketika dihubungi Tempo, Senin, 15 April 2024.

3. Respons Kemendikbudristek

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menilai kasus dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso, berkaitan dengan integritas individu. Dia membantah hal tersebut disebabkan tingginya tuntutan kuantitas publikasi jurnal ilmiah dari pemerintah.

“Kami mendorong kepada seluruh civitas akademika kampus untuk memegang teguh budaya ilmiah, menjunjung etika dan moral, serta memastikan kualitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,” tulis Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 April 2024.

4. Bantahan

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional atau UNAS, Kumba Digdowiseiso, membantah mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya. "False accusation (tuduhan palsu)," kata Kumba melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu 13 April 2024.

Bantahan itu merespons laporan yang dikeluarkan Retraction Watch, Rabu 10 April 2024. Penulis laporan itu, Lori Youmshajekian mengatakan, kelompok dosen Malaysia dikejutkan dengan temuan nama mereka di makalah karya Kumba. Mereka mengetahuinya berdasarkan pencarian di Google Scholar.

5. Dituduh Mencatut Nama Dosen

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, dituduh telah mencatut nama deretan dosen di sebuah universitas di Malaysia untuk multipublikasi penelitian di jurnal predator. Universitas itu memang pernah dikunjungi Kumba, namun para dosennya tersebut mengaku tak tahu menahu riset dan publikasi oleh sang dosen Unas.

"Kami tidak tahu orang ini," kata Safwan Mohd Nor, seorang associate professor bidang keuangan di Universiti Malaysia Terengganu kepada Retraction Watch dalam artikel 10 April 2024.

6. Guru Besar

Kumba diangkat menjadi guru besar dengan ditandai oleh penyerahan surat keputusan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Penyerahan surat keputusan dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023 di Ruang Ki Hajar Dewantara, Kantor LLDikti Wilayah III Jakarta, Cawang, Jakarta Timur dan diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah III Toni Toharudin.

Dosen tetap di Program Studi Manajemen yang berusia 38 tahun itu juga mencatatkan dirinya sebagai guru besar termuda di Unas. Kumba ditetapkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Ekonomi Pembangunan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 58744/M/07/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen.

ZACHARIAS WURAGIL | INTAN SETIAWANTY | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Unas Ambil Tindakan Tegas Bila Kumba Terbukti Melakukan Pelanggaran

Berita terkait

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

14 jam lalu

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

Nadiem akan hadir bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik Kumba Digdowiseiso, Kemendikbud: Tim Masih Bekerja

2 hari lalu

Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik Kumba Digdowiseiso, Kemendikbud: Tim Masih Bekerja

Berikut kelanjutan investigasi Kemendikbud atas kasus pelanggaran akademik dosen Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

3 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

3 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

3 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

3 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

4 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

4 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya