Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

Kamis, 25 April 2024 15:14 WIB

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah heboh ferienjob ke Jerman yang diduga tindak pidana perdagangan orang, giliran mahasiswa politeknik peserta program magang ke Hungaria membuat aduan melalui hotline Bareskrim Polri. Dalam aduan yang salinan dokumennya diterima TEMPO, mahasiswa itu menemukan ada sejumlah kejanggalan yang terindikasi scam dari program yang diselenggarakan Markija Bedaya itu.

"Kami yang sudah diberangkatkan mendapati banyak sekali proses yang tidak sesuai," kata mahasiswa itu melalui hotline pengaduan tersebut.

Mahasiswa yang menyembunyikan identitasnya itu menyampaikan 10 poin dalam aduannya. Berikut poin yang dianggap tidak sesuai:

1. Beberapa dosen dari perwakilan beberapa universitas yang melakukan audiensi langsung di kantor Markija untuk menanyakan tentang program ini, ternyata tidak direspons baik oleh pihak Markija

2. Beberapa dari kami, ketika mendaftar dan melakukan tes di posisi yang tertera, namun pada akhirnya akan di tempatkan di level yang berbeda dan tidak sesuai. Mahasiswa ini memberi contoh mendaftar posisi teknisi namun ditempatkan di operator saat tanda tangan kontrak.

Advertising
Advertising

3. Markija Bedaya adalah pihak ke-3, nanti ketika di Hungary akan ada agensi lain yang menangani, dan sistem penggajian tidak langsung dari perusahaan, namun masih melalui pihak ke-2.

"Pihak ke-3 yang di sini adalah Markija, sudah lepas tangan ketika kita di sini," kata mahasiswa tersebut. Tugas Markija disebut hanya sebagai translator saja.

4. Ini bukan program magang, tapi bisa dikatakan TKI namun dengan dalih mahasiswa, perlu diketahui regulasi di Uni Eropa, durasi magang adalah 6 bulan maksimal, namun ini 2 tahun. Di sisi lain kami bekerja ikut shift (ada yang 8 jam kerja, dan ada yang 12 jam kerja)

5. Orang-orang yang diberangkatkan dari batch 1 sekitar 95 persen statusnya adalah alumni, bukan lagi mahasiswa

6. Jika saya baca Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu” dalam undang-undang di atas sudah jelas bahwa "... dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu” sedangkan disini kami tidak menguasai keahlian apapun karena yang kami kerjakan adalah hanya memindah barang, memasang barang secara jelas kita tidak sesuai dengan jurusan yang pernah kami pelajari.

5. Postingan media sosial maupun yang di sampaikan pihak Markija ketika sosialisasi ke kampus-kampus maupun sekolah Sekolah Menengah Ketrampilan (SMK) hanya pemanis saja, masih banyak kasus yang ditutupi oleh mereka.

6. Sistem bekerja kami di sini adalah 12 jam kerja dengan waktu istirahat 1 jam, kami dalam jangka waktu bekerja adalah dengan posisi berdiri dan tidak diperkenankan duduk.

7. Ada sekitar 10 orang yang sudah dipulangkan dari sini padahal baru saja kerja 1 bulan tanpa alasan apapun, di dalam kontrak terdapat kalimat yang mengatakan bahwa perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja jika masih di bawah 3 bulan. Namun, disini Markija tidak bertanggung jawab, padahal kami sudah keluar waktu dan biaya untuk berangkat ke Jakarta dan pengurusan paspor.

8. Untuk pajak di sini juga besar, jadi alurnya, perusahaan memberikan gaji kami melalui pihak ke-3, kemudian dipotong oleh pihak ke-3, setelah itu akan di potong pajak lagi (jika umur di bawah 25 tahun pajaknya 18,8 persen, jiika di atas 25 pajaknya 33,3 persen).

Penjelasan Markija Program Magang Mahasiswa Bekerja

Ketika dikonfirmasi TEMPO, Komisaris PT Markija Berdaya Heru Dewanto membantah pengaduan mahasiswa magang di Hungaria. "Tidak seluruhnya benar, dan yang bermasalah itu sudah kami tangani. Kami carikan perusahaan pengganti. Tapi yang pulang karena mereka mencari sendiri, tidak sabar,"kata Heru ditemui TEMPO di kawasan Alam Sutera akhir pekan lalu.

Secara tertulis Markija menjelaskan, program magang mahasiswa ke tiga negara yakni Hungaria, Republik Ceko dan Rumania.

Heru Dewanto mengklaim punya kantor perwakilan Markija SRO di Republik Ceko dan Markija KFT di Hungaria. Tujuannya, agar bisa segera menangani bila ada persoalan menyangkut mahasiswa magang.

Berikut fakta mengenai Markija yang disampaikan secara tertulis pada Kamis 25 April 2024.

1.Markija adalah socio-entrepreneurship, dengan tujuan utama memberikan nilai tambah yang signifikan kepada mahasiswa magang tanpa memberatkan secara finansial.

2.Program magang kami berjalan tanpa memungut biaya dari mahasiswa. Sebaliknya, Markija memfasilitasi mahasiswa magang dengan gaji standar Eropa, visa, tiket pesawat, akomodasi, transportasi, fasilitas ibadah, tunjangan makan, dan asuransi kesehatan, memastikan pengalaman magang yang berharga.

3.Program magang Markija mirip dengan program beasiswa untuk mahasiswa vokasi. Jika mahasiswa pendidikan akademik mendapat beasiswa dengan tugas belajar dan mengikuti kelas untuk mendapatkan nilai SKS, mahasiswa vokasi yang mengikuti program magang Markija belajar dengan cara bekerja dan mendapat gaji dari perusahaan untuk mendapat nilai SKS dari magang tersebut. Besaran gaji yang diterima setahun jauh melampaui biaya yang diperlukan untuk membayar pendidikan di Politeknik atau Sekolah Vokasi selama setahun.

4.Kontrak magang program kami dibuat dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan/atau bahasa nasional dari negara asal industri, menjamin transparansi dan pemahaman lingkup pekerjaan, fasilitas dan benefit di antara para pihak di dalam kontrak, untuk memastikan mahasiswa dan Politeknik dan Sekolah Vokasi memahami betul lingkup dan jenis pekerjaan yang dikerjakan.

5.Markija membangun komunikasi dan kerjasama erat dengan stakeholders terkait, termasuk di dalamnya industri tempat magang, Politeknik atau Sekolah Vokasi, Kemendikbudristek RI, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagai perwakilan resmi pemerintah Indonesia di negara tujuan magang.

6.Sistem rekrutmen kami dilaksanakan melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif, dimulai dari evaluasi dari Politeknik atau Sekolah Vokasi, evaluasi oleh tim Markija dan terakhir evaluasi oleh Industri penerima magang, untuk memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang terpilih sesuai dengan standar dan kebutuhan industri.

7.Kami juga hadir secara fisik di negara tujuan magang, memiliki kantor resmi dengan karyawan setempat yang mampu berbahasa lokal, Indonesia, dan Inggris, yang bertugas memberikan pendampingan kepada peserta magang agar mandapatkan pengalaman kerja yang penuh manfaat.

8.Program magang kami berlangsung selama 1 sampai 2 tahun, dirancang agar layak dikonversi menjadi nilai SKS setiap semester (20 SKS) sesuai dengan Rencana Pembelajar Semester (RPS) magang.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

3 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

6 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

11 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya