Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Kamis, 25 April 2024 15:15 WIB

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan memori kasasi atas vonis terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, guna tetap bisa melakukan perampasan aset.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada 24 April, telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 April 2024.

Ali mengatakan, tim jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik Rafael Alun untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya.

“Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” kata Ali.

Dalam konta memorinya, tim jaksa KPK telah membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Putusan dengan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan kasus Rafael Alun ini diadili Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta Tony Pribadi dan Erwan Munawar. Juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.

Rafael Alun pun dihukum membayar duit pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracth, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Rafael Alun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, majelis hakim tingkat banding juga memutuskan mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael, ayah dari Mario Dandy itu. Salah satu aset yang dipersoalkan adalah sebuah rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut KPK, aset itu seharusnya disita kepada negara

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

7 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

13 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

15 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

17 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya