TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," sebagaimana dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, belum dijelaskan perihal perkaranya, melainkan hanya ada status perkara dengan keterangan Pendaftaran Perkara. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ghufron belum membalas pertanyaan Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Sementara Albertina Ho mengatakan, dilaporkan Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. “Untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Albertina mengatakan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.
“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya.
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan