Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kamis, 25 April 2024 20:36 WIB

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock

TEMPO.CO, Kisaran - Pegiat media sosial, Palti Hutabarat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Kamis 25 April 2024. Palti didakwa menyebarkan berita bohong tentang pertemuan pejabat daerah Batubara yang diduga mengarahkan dukungan Pilpres 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Halida Rahardhini yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran serta dibantu hakim anggota Anthony Trivolta, dan Nelly. Sidang hari ini, kata Halida mengangendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring mendakwa Palti dengan pasal penyebaran berita di media sosial dan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Unggahan terdakawa di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024." kata Sembiring.

Selain itu, Palti didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE; Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 UU ITE; Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE; Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946; Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Advertising
Advertising

Perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku Forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.Dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran.

Rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Atas hal tersebut, Palti Hutabarat ditangkap oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong.

Kuasa hukum Palti, Rinto Wardana, mengatakan kliennya didakwa dengan pasal berlapis, tetapi pada pokoknya jaksa mendakwa dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Sementara Pasal 27 Ayat 3 Tentang Pencemaran Nama baik sudah dihapuskan dan tidak dijadikan dasar dakwaan lagi oleh JPU." kata Rinto kepada Tempo.

Sidang Palti mendapat dukungan dari relawan pendukung Ganjar-Mahfud dan pendukung Anies-Muhaimin. Relawan Ganjar-Mahfud dari organisasi Komunitas Alummi Perguruan Tinggi (KAPT), Mangatas Simarmata, mengatakan sengaja datang ke persidangan untuk mendukung Palti. "Relawan Ganjar-Mahfud akan mendukung Palti mendapat keadilan." katanya.

Adapun relawan Anies-Muhaimin dari Relawan 14.AM meminta majelis hakim membebaskan Palti dari semua tuduhan. "Yang dilakukan Palti adalah kontrol sosial agar apatur negara bersikap netral." kata Ihutan Pane. Sidang dilanjutkan 30 April 2024 dengan agenda eksepsi.

Pilihan Editor: Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Berita terkait

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

4 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

21 jam lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

1 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

2 hari lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

2 hari lalu

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Sturman Panjaitan, menyoroti soali efisiensi pemerintahan ke depan dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara

Baca Selengkapnya

PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

3 hari lalu

PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

Eks Ketua Timses Anies-Muhaimin Jawa Timur Thoriqul Haq telah mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju di Pilkada Kabupaten Lumajang.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya