KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Jumat, 26 April 2024 18:27 WIB

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang menangkap kapal ikan Indonesia diduga beraksi dengan kapal asing berupa alih muatan ikan ilegal di laut, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), dan perbudakan awak kapal perikanan. Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus meratifikasi mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Sihar Silalahi, kegiatan alih muatan ikan di laut rentan mengarah ke penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur dalam IUU fishing). Dia menilai fenomena ini terjadi karena terisolasi dari pemantauan. Selain itu, dia juga menyebut pemerintah Indonesia masih mengizinkan alih muatan seperti ini.

“Pemerintah Indonesia masih mengizinkan alih muatan ikan di laut untuk dilakukan, namun kurangnya kontrol dan persyaratan pemantauan yang ketat membuat celah yang besar bagi para pelaku IUU fishing untuk beroperasi,” kata Sihar dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Sihar juga menyebut laporan Environmental Justice Foundation (EJF) pada 2023 lalu yang menunjukkan persentase yang besar bahwa kapal yang melakukan alih muatan di laut juga melakukan praktik IUU fishing. Menurut dia, fenomena seperti ini yang menjadi perhatian KKP.

“Kalau pemerintah tidak siap melarang praktik alih muatan ikan seperti yang dulu pernah dilakukan, setidaknya praktik itu sekarang harus melewati proses perizinan dan pemantauan yang baik, bisa lewat observer, pemantauan vessel monitoring system (VMS) yang transparan ke publik dan verifikasi izin yang menyeluruh. Tanpa ini, pemerintah masih mungkin kecolongan lagi,” kata Sihar.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KKP menangkap kapal ikan Indonesia bernama KM Mitra Utama Semesta (MUS) usai melakukan alih muatan di Laut Arafura, Maluku, dengan titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT pada 14 April 2024. KKP menangkap kapal ikan ini usai KM MUS melakukan alih muatan dari dua kapal ikan asing, Run Zeng (RZ) 03 dan 05, yang tak berizin alias ilegal. Dua kapal ikan asing tersebut kabur dan masih dalam tahap pengejaran hingga saat ini.

Menurut Sihar, kasus ini harusnya bisa mulai menyadarkan publik bahwa IUU fishing tak bisa dianggap remeh dan merusak ekosistem laut Indonesia karena dieksploitasi tanpa batas. Oleh karena itu, ia mendesak agar KKP segera mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pemilik KM MUS dan RZ—yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.

“Pemerintah perlu segera melacak siapa pemilik kapal-kapal itu, siapa penerima manfaat dari praktik ilegal itu, dan ke mana jaringan regional dan global bisnis mereka berlabuh. Kami meyakini praktik seperti ini sangat sistematis dan terkoneksi antar negara. Itu artinya, potensi kerusakan ekosistem laut dan kerugian akibat IUU fishing ini tak hanya terjadi di Indonesia,” kata Sihar.

Selain itu, Sihar juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 atau K-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2007 tersebut secara khusus mengatur standar perlindungan bagi para pekerja di sektor kelautan dan memuat sejumlah pembaharuan dalam upaya pelindungan pekerja di sektor industri perikanan agar tak terjebak dalam praktik kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia.

Pilihan Editor: Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Berita terkait

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

22 jam lalu

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

Satu pekerja tambang timah yang diduga ilegal meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

3 hari lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

3 hari lalu

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

4 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

4 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

4 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

5 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya