Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 30 April 2024 00:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang tengah menyidangkan perkara korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang sebagai saksi di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.
“Terdakwa Kasdi, kami tadi baru dapat permohonan surat izin ya, saudara untuk menjadi saksi perkara majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis (2 Mei 2024),” kata Ponton usai sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Pontoh mengatakan, sudah menandatangani surat serta mengimbau jaksa agar mendampingi Kasdi dalam memberikan keterangannya dalam sidang etik Dewas KPK perihal dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 dan 8 Mei 2024,” ujarnya.
Kuasa hukum Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak, mengonfirmasi kliennya sudah menerima undangan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang etik. “Sudah, sudah menerima (undangan dari Dewas KPK),” kata Efendi kepada Tempo, Senin.
Dewas KPK membenarkan akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan karena sudah memenuhi bukti yang cukup.
“Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.
Nurul Ghufron ditengarai membahas soal mutasi anak kenalannya yang bekerja di Kementan. Albertina Ho mengatakan memang ada komunikasi. “Ya yang pasti harus ada komunikasi antara mereka. Saksi-saksi diklarifikasi semua sekitar 10an oranglah. Dari internal, dari Kementan, dari pihak luar,” kata Albertina.
Sementara Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ia beralasan karena Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa.
“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.
Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
Dengan begitu, menurut Ghufron, pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023 sudah kedaluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut. “Tapi karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” katanya.
Pilihan Editor: