Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 13 Mei 2024 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengungkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Anan Nawipa, yang diduga membunuh Danramil Aradide, ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nabire. Anan terlibat pencurian 12 sepeda motor dan 2 kasus penjambretan.
Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tapi melarikan diri.
"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas kasus curanmor,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024.
Anan Nawipa ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz atas dugaan pembunuhan berencana Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey. Danramil itu ditembak kelompok TPNPB-OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Papua Tengah, Kamis, 11 April lalu.
Pada Ahad, 12 Mei 2024, Anan dibawa oleh personel Satgas Damai Cartenz dari Nabire ke Posko Timika.
Dalam keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri. Adapun pelaku pembunuhan danramil yang lain adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh danramil itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT. Berdasarkan identitas yang diperoleh aparat, Anan Nawipa adalah anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang tinggal di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Dia lahir Widimeida, 6 Juli 1991.
Sejumlah alat bukti yang ditemukan saat penangkapan anggota KKB itu adalah sebuah ponsel dan kartu SIM milik Danramil Aradide, 1 buah parang, 1 set kunci L; 1 buah buku tabungan BRI, dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam.
Atas perbuatannya, anggota KKB Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar