Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Jumat, 17 Mei 2024 12:37 WIB

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap tempat produksi di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dan satu orang DPO serta total barang bukti 24 kilogram tembakau sintetis.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan pengungkapan tempat produksi itu berawal ketika kepolisian menangkap dua orang tersangka bernisial AF, 23 tahun, dan MR, 20 tahun, pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 19.30. Dari kereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat kurang lebih 2 kilogram.

"Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong," ucap Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Dari keterangan AF, polisi menyelidiki tempat itu. Pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30, polisi menangkap tersangka MA, 20 tahun. Dia tertangkap membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau dengan berat brutto kurang lebih 6 gram.

Saat penggeledahan badan terhadap tersangka MA, polisi menemukan kunci salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Polisi menggeledah apartemen itu. Di sana, mereka menemukan laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis lengkap dengan bahan baku, peralatan, dan bermacam-macam bahan kimia.

Advertising
Advertising

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto, menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan Jawa dan Sumatra. Mereka memproduksi narkoba itu atas perintah D alias C, yang kini berstatus DPO. "Dari keterangan tersangka MA, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau," kata dia.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

Berita terkait

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

1 hari lalu

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Inovatif dalam Penurunan Stunting

1 hari lalu

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Inovatif dalam Penurunan Stunting

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih penghargaan dalam Kategori Inovatif pada Penilaian Kinerja Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten 2024, berdasarkan kinerja pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,

Baca Selengkapnya

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

1 hari lalu

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.

Baca Selengkapnya

Pria di Tangsel Bakar Diri di Depan SPBU, Diduga Masalah Keluarga

2 hari lalu

Pria di Tangsel Bakar Diri di Depan SPBU, Diduga Masalah Keluarga

Pada saat polisi datang ke TKP, pria bakar diri itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B Resmi Beroperasi, Sementara Dibuka Gratis

3 hari lalu

Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B Resmi Beroperasi, Sementara Dibuka Gratis

Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B resmi beroperasi. Sementara ini dibuka gratis hingga terbitnya penetapan dari Kementerian PUPR.

Baca Selengkapnya

Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

4 hari lalu

Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.

Baca Selengkapnya

Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

4 hari lalu

Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi pada pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.

Baca Selengkapnya