Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

Senin, 20 Mei 2024 12:14 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Andi menyebut pernah diminta uang Rp450 juta oleh eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Rp50 juta oleh ajudan Syahrul bernama Panji Hartanto.

“Ada Rp450 juta untuk kepentingan Pak Menteri. Dalam suatu acara diminta Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14, tapi tak dipenuhi,” kata Andi saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Mei 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Agenda sidang hari ini masih memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Andi menyebut permintaan itu ia tolak karena di luar anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Pertanian. Meski demikian, Andi menyebut Kasdi dan Panji beberapa kali memaksa agar permintaan itu dipenuhi.

“Biasanya Pak Kasdi mengatakan Pak Menteri nanti marah, lo, kalau tidak dipenuhi,” kata Andi.

Advertising
Advertising

Hari ini jaksa KPK menghadirkan enam pejabat di Kementerian Pertanian dari berbagai bidang. Mereka adalah Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana, Fungsional Perencanaan Muda Badan Karantina Lucy Anggraini, Sekretaris Badan Penyuluhan Siti Munifah, Ketua Kelompok Substansi Keuangan Barang Milik Negara Roro Nina Murdiana, dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020-2023.

Pemerasan ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.

Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Puluhan Pensiunan BRIN Berkumpul, Tolak Eksekusi Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

Berita terkait

Pemerintah Tambah 100 Persen Alokasi Pupuk Subsidi

8 jam lalu

Pemerintah Tambah 100 Persen Alokasi Pupuk Subsidi

Pemerintah mengalokasikan 9,5 juta ton tambahan pupuk subsidi atau naik 100 persen dari sebelumnya hanya 4,5 juta ton.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

3 hari lalu

Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

4 hari lalu

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

4 hari lalu

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan dipanggil Polda Metro Jaya karena laporan yang menuding Alex bertemu Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

5 hari lalu

Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

"Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini salah satu apa yang dilakukan oleh Jokowi," kata ICW.

Baca Selengkapnya

Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

5 hari lalu

Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

Kaesang kenakan rompi bertulis Putra Mulyono, setelah itu berkelakar akan beri hadiah kader PSI dengan jet pribadi. Ada ulah anak Jokowi.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

5 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya