LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Selasa, 21 Mei 2024 07:40 WIB

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat menjelaskan mekanisme acara Paku Integritas yang mengundang ketiga Paslon Capres-Cawapres di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Bagus Pribadi/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan oleh Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Dia berkata pemanggilan Rahmady juga mengkonfirmasi beberapa informasi yang mengemuka dalam pemberitaan di media massa.

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan klarifikasi. Ada atau tidaknya indikasi TPK belum bisa disimpulkan," kata Ipi kepada TEMPO, Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan kejanggalan LHKPN Rahmady adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan. Harta Rahmady di LHKPN hanya Rp6 miliar, tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.

"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan, enggak masuk di akal ya," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024.

Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Pelaporan ini bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Tirtasana dan istri Rahmady, berkaitan dengan ekspor impor pupuk sejak 2017.

Advertising
Advertising

Rahmady disebut meminjamkan uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen di PT Mitra Cipta Argo pada 2017. Sementara LHKPN Rahmady di tahun itu hanya Rp 3,2 miliar.

Pahala mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT, kan, enggak disebut. Nanti kami lihat di situ," ujarnya.

Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024. Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, istri Rahmady Effendy melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Berita terkait

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

2 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Lestari Moerdijat Satu-satunya Perempuan Pimpinan MPR 2024-2029, Segini Harta Kekayaannya

4 jam lalu

Lestari Moerdijat Satu-satunya Perempuan Pimpinan MPR 2024-2029, Segini Harta Kekayaannya

Lestari Moerdijat resmi dilantik menjadi Pimpinan MPR RI periode 2024-2029. Simak harta kekayaan kader NasDem ini.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

5 jam lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

6 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

7 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

20 jam lalu

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

22 jam lalu

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.

Baca Selengkapnya

Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

22 jam lalu

Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

23 jam lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

23 jam lalu

Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.

Baca Selengkapnya