KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

Rabu, 22 Mei 2024 10:43 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan sengkarut pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri sebagai tindakan pribadi dan tak bersifat keputusan kolektif kolegial. “Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK, di sisi lain begitu ya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK pada Selasa, 21 Mei 2024.

Namun Ali Fikri menegaskan, laporan di PTUN Jakarta, Mahkamah Agung, hingga Bareskrim Polri sebagaimana yang dilakukan Nurul Ghufron, sepenuhnya keputusan pribadi dan tak mewakili lembaga antirasuah itu. “Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu, dan pasti kami tak akan melakukan yang seperti itu (pelaporan) kan,” ujarnya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dinamika Nurul Ghufron dengan KPK merupakan masalah yang paling tak mengenakkan. “Saya sudah lama di KPK, inilah yang paling tak mengenakkan. Kejadian sekarang ini sangat tak mengenakkan. Sekian tahun bekerja di KPK ini. Kalau memang saya dipanggil polisi, itulah pertama kali saya didengar oleh polisi,” kata Tumpak.

Nurul Ghufron mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta setelah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dirinya. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai Dewas KPK telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Dia enggan menyebutkan siapa saja anggota Dewas KPK yang dia laporkan. Dia juga tak mau memperinci dasar laporannya tersebut. Ghufron hanya menyatakan menempuh jalur hukum karena merasa tersakiti atas langkah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas KPKmengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan.

Advertising
Advertising

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.

Sementara dalam gugatannya ke PTUN, Ghufron mempermasalahkan langkah Dewas KPK memproses aduan terhadap dirinya. Dia beralasan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik itu sudah daluwarsa karena terjadi pada 15 Mei 2022.

Dalam laporan yang diterima Dewas, Ghufron disebut berkomunikasi dengan Kasdi untuk mengurus mutasi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dari jakarta ke daerah. Si ASN meminta mutasi dengan alasan akan melahirkan.

Pilihan Editor: Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

1 jam lalu

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

4 jam lalu

Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

Terpopuler bisnis: Pelayanan keimigrasian mulai pulih pascagangguan Pusat Dana Nasional (PDN). Para pengusaha khawatir dampak melemahnya nilai rupiah.

Baca Selengkapnya

Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

14 jam lalu

Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi setelah somasinya tak mendapatkan tanggapan.

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

14 jam lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya

Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

16 jam lalu

Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

17 jam lalu

Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

OIKN Optimistis Pemindahan ASN ke IKN Bisa Dimulai September

20 jam lalu

OIKN Optimistis Pemindahan ASN ke IKN Bisa Dimulai September

OIKN optimistis pemindahan perdana aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, bisa dimulai pada September 2024.

Baca Selengkapnya

Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

21 jam lalu

Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

IM57+ Institute mengatakan tanpa Pimpinan KPK yang berintegritas, hasil kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2029 akan tetap terpuruk.

Baca Selengkapnya

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

22 jam lalu

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 jam lalu

Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.

Baca Selengkapnya