Polemik Rumah Dinas BRIN di Puspiptek Serpong, Apa Hak dan Kewajiban Penghuni Rumah Negara?

Rabu, 22 Mei 2024 20:05 WIB

Pensiunan dokter radiasi Batan yang juga harus melakukan pengosongan rumah dinas di Perumahan Puspitek, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku diminta untuk mengosongkan rumah dinas di Kawasan Puspiptek Serpong yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.

"Saya disurati tanggal 22 Maret dengan surat pemberitahuan dan pengosongan rumah negara. Sedangkan di 14 Mei surat itu sudah dengan keterangan (jadwal) eksekusi pengosongan rumah negara," kata Perdamean Sebayang pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024.

Perdamean menjelaskan bahwa ia dan dua warga lainnya diminta mengosongkan rumah dinas karena terkena dampak pelebaran Jalan Puspitek Raya. Ia mengatakan telah mencoba mencari informasi mengenai rencana pelebaran jalan tersebut, namun tidak menemukan apa pun. "Saya cari informasi itu tidak ada. Dari pemda juga tidak ada rencana itu," ujarnya.

Perdamean juga mengungkapkan bahwa BRIN telah mengosongkan beberapa rumah yang sebelumnya ditempati oleh pensiunan. Menurutnya, rumah-rumah dinas ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif, namun rumah-rumah yang sudah dikosongkan tersebut justru terbengkalai dan rusak.

Ketentuan Penempatan Rumah Dinas

Advertising
Advertising

Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan milik negara yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian, serta sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri.

Dilansir dari birolppbmn.dephub.go.id, menurut PP nomor 40 Tahun 1994 Pasal 7, ada dua kriteria yang berhak menempati rumah negara, yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS dari instansi terkait.

Rumah negara juga memiliki aturan khusus bagi penghuninya, antara lain kewajiban untuk membayar sewa, memelihara rumah, menggunakan rumah sesuai fungsinya, tidak menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, dan tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara.

Peraturan bagi Penghuni Rumah Dinas

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, penghuni rumah negara juga harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) atau surat keputusan penunjukan penghunian dari pejabat berwenang, serta menandatangani pernyataan di atas materai yang berisi:

1) Kesediaan menjaga rumah negara yang dihuni;

2) Kesediaan meninggalkan rumah negara jika tidak berhak lagi (pensiun/mutasi) dan/atau SIP tidak berlaku;

3) Tidak mengubah bentuk rumah negara tanpa izin dan tidak menuntut ganti rugi atas perubahan yang diizinkan; dan

4) Tidak menggunakan rumah negara untuk kepentingan komersial atau bisnis.


Dilansir peraturan.bpk.go.id, berikut hak dan kewajiban penghuni rumah dinas:

Penghuni rumah dinas daerah mempunyai hak:

a. Menempati rumah dinas daerah sesuai dengan fungsi dan peruntukannya

b. Memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam rumah dinas daerah


Penghuni rumah dinas daerah mempunyai kewajiban:

a. Membayar sewa

b. Merawat dan memelihara kebersihan serta keutuhan bangunan

c. Menjaga fasilitas-fasilitas dalam rumah dinas daerah

d. Memperbaiki kerusakan-kerusakan yang wajar seperti penggantian kunci , kaca pecah, atap bocor, kerusakan instalasi listrik, air PDAM, dan pagar

e. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal

f. Membayar segala pemakaian listrik, air PDAM dan telepon

g. Melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang membidangi, apabila memerlukan perbaikan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e

h. Mengosongkan rumah dinas daerah paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya penghunian

i. Mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa penghunian.

SUKMA KANTHI NURANI | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Pegawai Aktif BRIN pun Diminta Kosongkan Rumah Dinas Puspiptek Serpong, Ini Aturan Siapa Berhak Dapat Rumah Dinas

Berita terkait

Dari Gagak sampai Cekakak, Laporan Tempo dari Ekspedisi BRIN di Nusa Barung

6 jam lalu

Dari Gagak sampai Cekakak, Laporan Tempo dari Ekspedisi BRIN di Nusa Barung

Ekspedisi tim bentukan BRIN ke Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung dapati 7 catatan baru aves penghuni pulau di tepi terluar Samudera Indonesia itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: BRIN di Barus, Suhu Panas di Tanah Suci

9 jam lalu

Top 3 Tekno: BRIN di Barus, Suhu Panas di Tanah Suci

BRIN di Barus mengulang peristiwa di Tangerang Selatan. Suhu panas Tanah Suci diprediksi bisa lebih fatal pada 2040 nanti.

Baca Selengkapnya

BRIN: Indonesia di Peringkat 19 Dunia dalam Jumlah Publikasi Ilmiah

21 jam lalu

BRIN: Indonesia di Peringkat 19 Dunia dalam Jumlah Publikasi Ilmiah

Menurut deputi BRIN, dalam soal jumlah publikasi ilmiah, Indonesia saat ini berada di posisi ke-19 dunia.

Baca Selengkapnya

Australia dan BRIN Luncurkan Bantuan Pendanaan Baru untuk Penelitian Bidang Bioekonomi

22 jam lalu

Australia dan BRIN Luncurkan Bantuan Pendanaan Baru untuk Penelitian Bidang Bioekonomi

Australia dan BRIN meluncurkan bantuan pendanaan baru untuk penelitian. Pendaftaran terbuka untuk universitas, organisasi penelitian dan NGO.

Baca Selengkapnya

Tanaman Kratom: Riset Lanjutan hingga Menunggu Regulasi

23 jam lalu

Tanaman Kratom: Riset Lanjutan hingga Menunggu Regulasi

BNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset

Baca Selengkapnya

BRIN dan Australia Danai Riset Biodiversitas Kelautan, Satu Proyek Bisa Dapat Rp 1 Miliar

23 jam lalu

BRIN dan Australia Danai Riset Biodiversitas Kelautan, Satu Proyek Bisa Dapat Rp 1 Miliar

Pendanaan kolaborasi ini terbuka untuk seluruh peneliti di BRIN maupun akademisi kampus yang berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BRIN Kukuh Koleksi Arkeologi Barus Harus Dipindah ke Cibinong, Apa Alasannya?

1 hari lalu

BRIN Kukuh Koleksi Arkeologi Barus Harus Dipindah ke Cibinong, Apa Alasannya?

BRIN mengungkap rencananya yang lain untuk membangun museum baru untuk menampung semua koleksi dan aset negara yang masih tersebar di banyak daerah.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

1 hari lalu

Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

Pemerintah sepakat atur tata niaga kratom. Zulikifli Hasan akan terbitkan Permendag.

Baca Selengkapnya

Rencananya Diadang Warga di Tangsel dan Barus, Kepala BRIN: Kami Disumpah Laksanakan Regulasi

1 hari lalu

Rencananya Diadang Warga di Tangsel dan Barus, Kepala BRIN: Kami Disumpah Laksanakan Regulasi

Kepala BRIN sekaligus menegaskan rencana memindahkan benda koleksi arkeologi Barus jalan terus.

Baca Selengkapnya

Dilema Kratom, Tanaman Berpeluang Ekspor yang Disebut Mengandung Narkotika

1 hari lalu

Dilema Kratom, Tanaman Berpeluang Ekspor yang Disebut Mengandung Narkotika

Kratom disebut mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar bahayanya.

Baca Selengkapnya