AJI Denpasar Sebut Pembatasan Kebebasan Berekspresi Masyarakat Bali Terjadi Tiap Ada Acara Internasional, dari G20 hingga WWF

Kamis, 23 Mei 2024 16:11 WIB

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez

TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran kegiatan masyarakat sipil dan pembatasan kebebasan berekspresi di tengah perhelatan acara Internasional di Bali bukan pertama kali terjadi, seperti yang dialami The People’s Water Forum atau PWF. Kegiatan tersebut dibubarkan di tengah acara World Water Forum 2024 yang dibuka Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Mei 2024.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Denpasar I Wayan Widyantara alias Nonik mengatakan organisasinya mencatat ada empat kali peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat Bali saat acara internasional dihelat di Pulau Dewata. Dia menyebut fenomena serupa juga terjadi pada kegiatan pertemuan Pemimpin Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) pada 2012, Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia pada 2018, Konferensi Tingkat Tinggi G-20 2022, dan World Water Forum 2024. “Bukan pertama kali terjadi. Paling banyak ketika G-20,” kata Nonik saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.

Terbaru, peristiwa pembatasan kegiatan masyarakat sipil terjadi kepada panitia, undangan, dan jurnalis yang hendak meliput PWF. Nonik mengatakan pada peristiwa pembatasan jurnalis meliput acara itu menimpa dua awak media dari Radar Bali dan Tribunnews. Dia menyebut para awak media itu dilarang oleh orang tak dikenal. “Yang melarang bukan orang yang punya kepentingan,” kata dia.

Nonik menyebut ketika itu sempat terjadi adu mulut dengan sejumlah warga dan beberapa orang yang menghadang para jurnalis yang ingin meliput acara itu. Dia mengatakan orang-orang yang melarang itu menutup wajah dengan kacamata, masker, dan penutup kepala. Saat adu mulut dengan orang-orang itu, Nonik menyebut pelaku juga tak menjawab asal usul mereka dan alasan melarang jurnalis meliput. “Belum jelas apakah mereka dari ormas yang sehari sebelumnya melakukan intimidasi dan kekerasan di lokasi yang sama atau dari intelijen. Sehingga ada dugaan mereka bagian dari negara atau kekuasaan,” kata dia.

Akun WA Tujuh Orang Diretas

Advertising
Advertising

Selain itu, Nonik menyebut AJI Denpasar juga menerima laporan adanya peretasan akun WhatsApp beberapa jurnalis dan aktivis yang terlibat dalam kegiatan PWF di sana. Dari tujuh korban itu salah satunya jurnalis. Senyampang itu, jaringan internal di sekitar Hotel Oranjje juga diduga hilang karena dipasang jammer atau pengacak sinyal.

“Ada peretasan terhadap akun WhatsApp beberapa jurnalis. Sebelumnya ada pihak aparat keamanan yang menghubungi,” kata dia. Nonik menduga celah masuk peretasan itu saat aparat penegak hukum menghubungi para calon korban.

Nonik menyebut hingga saat ini akun WhatsApp para korban belum kembali. Beberapa di antara mereka, kata dia, terpaksa harus mengganti nomor ponsel.

Oleh karena itu, Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menyebut konstitusi telah menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, dia juga menyatut UU Pers soal ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis meliput. Dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis bertugas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Nonik.

Atas pelarangan liputan yang terjadi di PWF di Hotel Oranjje tersebut AJI Denpasar menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk menghormati dan turut menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpikir, dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

2. Mendesak pemerintah Joko Widodo dan aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan atau mencari informasi.

3. Mendesak pemerintah Jokowi dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat, menghentikan intimidasi terhadap jurnalis.

4. Mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.

5. Mendesak Polri, dalam hal ini Polda Bali, mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.

Pilihan Editor: Dituding Langgar Imbauan Lisan Pj Gubernur Bali, People's Water Forum 2024 Alami Intimidasi dan Dipaksa Bubar

Berita terkait

Cegah Judi Online di Internal TNI AD dan Masyarakat, KASAD Lakukan Ini

1 jam lalu

Cegah Judi Online di Internal TNI AD dan Masyarakat, KASAD Lakukan Ini

KASAD yakin pemberantasan judi online hanya dapat berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Senang Indonesia Posisi ke-27 Peringkat Daya Saing Global, Ini Daftar Lengkapnya

2 jam lalu

Jokowi Senang Indonesia Posisi ke-27 Peringkat Daya Saing Global, Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Jokowi senang ketika mengetahui bahwa peringkat daya saing Indonesia secara global meningkat ke posisi 27, mengalahkan Inggris dan Jepang

Baca Selengkapnya

DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

2 jam lalu

DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

Komisi I akan memberi waktu beberapa hari kepada Menkominfo Budi Arie.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo Sebesar Rp 71 Triliun akan Masuk Pos Cadangan

2 jam lalu

Sri Mulyani: Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo Sebesar Rp 71 Triliun akan Masuk Pos Cadangan

Menkeu Sri Mulyani menyatakan anggaran program makan bergizi gratis yang diusulkan Prabowo Subianto telah ditetapkan Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Tafsir Zulhas soal Turbulensi Politik di Masa Transisi yang Dikhawatirkan Jokowi

2 jam lalu

Tafsir Zulhas soal Turbulensi Politik di Masa Transisi yang Dikhawatirkan Jokowi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan pernyataan Jokowi soal turbulensi politik merupakan suatu peringatan.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Tegaskan Tak Akan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar yang Diminta Peretas

3 jam lalu

Menkominfo Tegaskan Tak Akan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar yang Diminta Peretas

Menkominfo Budi Arie menegaskan pemerintah tidak akan membayar tebusan Rp 131 miliar yang diminta peretas Pusat Data Nasional.

Baca Selengkapnya

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

3 jam lalu

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

Website milik Kemendikbud menjadi korban peretasan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Luhut Klaim Kemudahan Izin Acara Membuat Indonesia Lebih Kompetitif

3 jam lalu

Luhut Klaim Kemudahan Izin Acara Membuat Indonesia Lebih Kompetitif

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan kemudahan perizinan acara bisa membuat Indonesia lebih kompetitif.

Baca Selengkapnya

Selain Serangan Pusat Data Nasional, BSSN Sebut Data Inafis Polri Juga Bocor dan Dijual di Dark Web

4 jam lalu

Selain Serangan Pusat Data Nasional, BSSN Sebut Data Inafis Polri Juga Bocor dan Dijual di Dark Web

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui data Inafis Polri bocor dan dijual ke darkweb.

Baca Selengkapnya

Afgan Ungkap Serunya Syuting Video Klip Escape Bareng Jessi di Bali

4 jam lalu

Afgan Ungkap Serunya Syuting Video Klip Escape Bareng Jessi di Bali

Afgan mengaku sangat menikmati momen-momen keseruannya bersama Jessi syuting video klip Escape di sebuah villa di Bali.

Baca Selengkapnya