Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LNG Pertamina

image-gnews
Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and PowerPertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

Atas perbuatannya, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tuding KPK dan BPK Rekayasa Kasusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

8 jam lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

1 hari lalu

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor balap mereka saat berlaga di Grand Prix (GP) Indonesia, Sirkuit International Mandalika, Nusa Tenggara Barat, 27-29 September 2024. (Foto: Pertamina Enduro VR46 Racing Team)
Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor mereka pada MotoGP Indonesia 2024.


Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

3 hari lalu

Kebakaran di kompleks Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Kebakaran yang terjadi diduga akibat sambaran petir kala tu mengakibatkan 20 orang luka-luka. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

Suplai bahan baku gas propylene di PT Polytama Propindo terganggu dan jumlah produksi menurun akibat Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada 2021.


BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

4 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024.  Tempo/Budi Purwanto
BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Pemerintah batal melakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Pertamina pastikan tidak ada pembatasan kuota.


Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

4 hari lalu

Kapal Pertamina Gas 1 milik PT Pertamina International Shipping (PIS) ANTARA/HO-Pertamina International Shipping
Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

Kapal Pertamina Gas 1 (PG-1) milik PT Pertamina International Shipping telah berhasil membawa 45.000 metrik ton LPG.


47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

4 hari lalu

Pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) KOSAN, Jakarta, Rabu 4 September 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati kenaikan subsidi LPG 3 kg dalam RAPBN 2025. Volume LPG 3 kg bersubsidi dipatok sebesar 8,17 juta metrik ton. Angka ini lebih tinggi dibanding target APBN 2024, yang hanya sebesar 8,03 juta metrik ton. TEMPO/Tony Hartawan
47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melayani distribusi bahan bakar minyak dan LPG di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.


Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

5 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekkan kualitas air laut yang masuk ke dalam SWI facilty, agar memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan di PLTGU Jawa-1, Cilamaya, Kerawang, Jawa Barat, Selasa 16 Juli 2024. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU Jawa-1) merupakan pembangkit listrik yang terintegrasi dengan FSRU (Floating Storage Regasification Unit) dengan kapasitas terpasang 1.760 Megawatt termasuk proyek strategis nasional dalam mendukung ketahanan energi sekaligus transisi energi di Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

PLTGU Cimalaya menerima pasokan gas alam cair dari Tangguh Papua Train 3 dua pekan sekali.


KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.


Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

7 hari lalu

Suasana di Pasar Botania 2, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

Langkanya gas melon mengancam tutupnya beberapa usaha kecil masyarakat di Kota Batam.


Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

8 hari lalu

Helikopter Bell 407 menjalani uji terbang dengan bahan bakar ramah lingkungan sustainable aviation fuel (SAF) buatan PT Pertamina (Persero), di Bali, Kamis, 19 September 2024 (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

Helikopter Bell 407 menjadi armada baling-baling horizontal pertama di Indonesia yang menjajal SAF, avtur hijau yang dikembangkan Pertamina.