1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara

Reporter

Ayu Cipta

Kamis, 23 Mei 2024 17:15 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.629 narapidana beragama Buddha di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia pada Hari Raya Waisak yang diperingati pada Kamis 23 Mei 2024. Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan dari jumlah 1.629 narapidana, sebanyak 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus.

Ia merinci 1.160 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas. "Besaran RK yang diterima narapidana beragam dan tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," kata Deddy Eduar dalam siaran tertulis, Kamis, 23 Mei 2024.

Deddy Eduar mengatakan pengurangan hukuman itu beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Menurut Dedy Eduar, pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp 684 juta. Rinciannya penghematan dari remisi khusus I Rp 679 juta dan penghematan dari remisi khusus II Rp 5,1 juta. Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Kalimantan Barat menjadi Kemenkumham kedua terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak kepada para warga binaan. "Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, " kata Tito Andrianto. Syarat remisi khusus yakni narapidana itu telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten penyerahan SK RK remisi Waisak 2024 diberikan kepada lima orang, terdiri atas empat orang mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana dan satu orang mendapatkan 15 hari pengurangan masa pidana. Khairul Bahri Siregar, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan tersebut dalam menjalani masa pidananya.

Advertising
Advertising

“Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khairul kepada para warga binaan penerima RK Waisak di Rutan Kelas 1 Tangerang di Tigaraksa.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang.

Pilihan Editor: Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Berita terkait

Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

8 jam lalu

Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menyebut migrasi data imigrasi ke web Amazon mencerminkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.

Baca Selengkapnya

Pelaku Ransomware LockBit 3.0 Enkripsi Data PDNS, Apa Itu Enkripsi?

13 jam lalu

Pelaku Ransomware LockBit 3.0 Enkripsi Data PDNS, Apa Itu Enkripsi?

Serangan ini dipastikan berjenis ransomware yang dikembangkan oleh varian LockBit 3.0, peretas mengunci data PDNS dengan metode enkripsi supaya pemerintah Indonesia kesulitan mengakses atau memulihkannya.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labura, Seluruh Dokumen Pemilu Ludes Terbakar

1 hari lalu

Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labura, Seluruh Dokumen Pemilu Ludes Terbakar

Kebakaran kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara itu tidak mengganggu proses pendaftaran calon kepala daerah dalam persiapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Konser Musik Tangerang Lenfest Rusuh, Polisi Periksa Saksi

1 hari lalu

Konser Musik Tangerang Lenfest Rusuh, Polisi Periksa Saksi

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk vendor dan penyelenggara acara konser musik Tangerang Lentera Festival (TNG Lenfest)

Baca Selengkapnya

Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Penonton Bakar Panggung

2 hari lalu

Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Penonton Bakar Panggung

Kerusuhan terjadi dalam konser musik Tangerang Musik Festival yang digelar di Lapangan Sepak Bola, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Agus Fatoni Jadi Pejabat Gubernur Sumut, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Gantikan Pimpin Sumsel

2 hari lalu

Agus Fatoni Jadi Pejabat Gubernur Sumut, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Gantikan Pimpin Sumsel

Posisi pejabat Gubernur Sumatera Selatan yang kosong setelah Agus Fatoni dilantik, akan digantikan oleh Staf Ahli dari Kemenko Perekonomian

Baca Selengkapnya

GPMN Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

4 hari lalu

GPMN Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

GPMN akan terus melakukan sosialisasi figur Nikson Nababan, termasuk visi dan misi, juga track record-nya.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Berkomitmen Memajukan Sumatera Utara

4 hari lalu

Nikson Nababan Berkomitmen Memajukan Sumatera Utara

Kehadiran sosok Nikson Nababan sebagai bakal calon Gubernur Sumut akan membawa perubahan.

Baca Selengkapnya

KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas

4 hari lalu

KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas

KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Basarnas.

Baca Selengkapnya

Bandara Kualanamu Internasional Bisa Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sumut

6 hari lalu

Bandara Kualanamu Internasional Bisa Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sumut

Pengamat menilai ada manfaat ekonomi yang dihasilkan dari Bandara Kualanamu Internasional atau KNIA walau belum bisa bantu genjot pertumbuhan ekonomi

Baca Selengkapnya