Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

image-gnews
Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan belum memutuskan untuk banding atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 tersebut.

Ketika ditemui usai putusan, Karen menyebut belum bisa menentukan apakah dirinya bakal mengajukan banding atau tidak. "Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu," kata dia sambil berjalan di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 24 Juni 2024.

Namun kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan menyebut pihaknya akan mengajukan banding. “Banding, kalau saya sih banding. Saya sebenernya menyatakan banding, tapikan hak dari Terdakwa, jadi saya enggak mendahului dia. Shock, saya kira kan itu sudah dengar langsung (putusan hakim),” kata dia. 

Dalam sidang putusan semalam, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis dalam perkara korupsi LNG Pertamina ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 (Rp1,1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

Adapun dalam perkara korupsi di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

10 jam lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

1 hari lalu

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor balap mereka saat berlaga di Grand Prix (GP) Indonesia, Sirkuit International Mandalika, Nusa Tenggara Barat, 27-29 September 2024. (Foto: Pertamina Enduro VR46 Racing Team)
Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor mereka pada MotoGP Indonesia 2024.


Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

3 hari lalu

Kebakaran di kompleks Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Kebakaran yang terjadi diduga akibat sambaran petir kala tu mengakibatkan 20 orang luka-luka. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

Suplai bahan baku gas propylene di PT Polytama Propindo terganggu dan jumlah produksi menurun akibat Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada 2021.


BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

4 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024.  Tempo/Budi Purwanto
BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Pemerintah batal melakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Pertamina pastikan tidak ada pembatasan kuota.


Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

4 hari lalu

Kapal Pertamina Gas 1 milik PT Pertamina International Shipping (PIS) ANTARA/HO-Pertamina International Shipping
Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

Kapal Pertamina Gas 1 (PG-1) milik PT Pertamina International Shipping telah berhasil membawa 45.000 metrik ton LPG.


47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

4 hari lalu

Pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) KOSAN, Jakarta, Rabu 4 September 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati kenaikan subsidi LPG 3 kg dalam RAPBN 2025. Volume LPG 3 kg bersubsidi dipatok sebesar 8,17 juta metrik ton. Angka ini lebih tinggi dibanding target APBN 2024, yang hanya sebesar 8,03 juta metrik ton. TEMPO/Tony Hartawan
47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melayani distribusi bahan bakar minyak dan LPG di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.


Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

5 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekkan kualitas air laut yang masuk ke dalam SWI facilty, agar memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan di PLTGU Jawa-1, Cilamaya, Kerawang, Jawa Barat, Selasa 16 Juli 2024. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU Jawa-1) merupakan pembangkit listrik yang terintegrasi dengan FSRU (Floating Storage Regasification Unit) dengan kapasitas terpasang 1.760 Megawatt termasuk proyek strategis nasional dalam mendukung ketahanan energi sekaligus transisi energi di Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

PLTGU Cimalaya menerima pasokan gas alam cair dari Tangguh Papua Train 3 dua pekan sekali.


KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.


Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

7 hari lalu

Suasana di Pasar Botania 2, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

Langkanya gas melon mengancam tutupnya beberapa usaha kecil masyarakat di Kota Batam.


Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

8 hari lalu

Helikopter Bell 407 menjalani uji terbang dengan bahan bakar ramah lingkungan sustainable aviation fuel (SAF) buatan PT Pertamina (Persero), di Bali, Kamis, 19 September 2024 (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

Helikopter Bell 407 menjadi armada baling-baling horizontal pertama di Indonesia yang menjajal SAF, avtur hijau yang dikembangkan Pertamina.