Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

image-gnews
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah milik tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk, Tamron alias Aon (Aon), disita tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung. Penyitaan yang dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 28.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron itu berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang, Banten. Adapun rumah tersebut merupakan hasil dari jual beli yang dilakukan Tamron, yang dijuluki sebagai raja timah Bangka, pada 21 Juli 2018 dengan luas sebesar 805 meter persegi.

“Pada 14 Mei 2024 tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Jampidsus,” kata Ketut dalam rilis pada Kamis, 16 Mei 2024

Alasan dari penyitaan rumah tersebut adalah karena berkaitan dengan Tamron yang merupakan beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). “Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ucap Ketut.

Crown Golf Utara di Summarecon Serpong adalah salah satu perumahan mewah di kawasan tersebut. Cluster perumahan eksklusif ini berada di Pondok Hijau Golf dan berbatasan langsung dengan Gading Raya Golf Course serta Parkland. Oleh karena itu, rumah yang berada di kawasan ini memiliki nilai jual yang fantastis.

Lantas, berapa taksiran harga rumah tersangka korupsi timah yang disita Kejagung? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Taksiran Harga Rumah Tamron yang Disita Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa rumah Tamron seluas 805 meter persegi yang disita pihaknya merupakan hasil jual beli pada 2018. Namun, Ketut tidak menyebutkan berapa perkiraan harga rumah mewah dua lantai tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tempo melalui marketplace yang khusus menjual properti, rumah yang berada di kawasan Crown Golf Utara Summarecon Serpong tersebut ditaksir dengan harga belasan miliar rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan situs rumah123.com, harga untuk rumah mewah siap huni di cluster Crown Pondok Hijau Golf, dibanderol dengan harga mulai dari Rp 14 miliar. Harga itupun untuk rumah dengan luas sekitar 450 meter persegi, hampir setengah dari luas rumah milik Tamron.

Sementara itu, menurut situs lamudi.co.id, rumah di cluster serupa dengan luas 450 meter persegi dijual mulai dari Rp 14 miliar hingga Rp 17,5 miliar. Adapun untuk rumah seluas 600 meter persegi dibanderol dengan harga mulai dari Rp 15 miliar. Menurut keterangan dalam iklan rumah tersebut, harga itu merupakan jual rugi dari pemilik rumah.

Kemudian, pada situs jual beli properti rumah.trovit.co.id, harga rumah di Pondok Hijau Golf Summarecon Serpong pada cluster Crown ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 13,5 miliar untuk ukuran 450 meter persegi. Adapun untuk rumah seluas 850 meter persegi dijual dengan harga RP 23 miliar. 

Meski begitu, harga rumah cluster Crown di situs ini lebih bervariasi. Tidak hanya dijual berdasarkan luas rumahnya, harga di situs ini menyesuaikan dengan fasilitas, letak, dan bentuk rumah. Untuk ukuran 470 meter persegi, termahal dijual seharga Rp 21 miliar di situs ini.

Hal serupa juga terjadi di situs olx.co.id. Harga rumah ukuran 800 meter persegi di situs ini dijual dengan harga mulai dari Rp 13,5 miliar hingga Rp 14,9 miliar. Sedangkan, rumah seluas 600 meter persegi dijual dengan harga Rp 15 miliar dan rumah dengan luas sekitar 470 meter persegi dijual hingga menyentuh angka 17,5 miliar.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

18 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Evaluator Kerja Sama PT Timah mengaku sering bertemu perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, untuk membahas sewa smelter


Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah