Nurul Ghufron Muluskan Mutasi PNS di Irjen Kementan Dianggap Bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan Etika

Kamis, 23 Mei 2024 20:00 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Administrasi Negara Beni Kurnia Illahi mengatakan tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron yang memuluskan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika. Sebab, kata dia, di dalam Peraturan (PP) Manajemen PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi sangat tegas menyatakan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memerhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Layak kiranya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufron terhadap apa yang dilakukannya karena jauh dari spirit dan prinsip aparatur di Komisi Antirasuah,” kata Beni kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut dia, pada prinsipnya kebijakan mutasi adalah hal yang biasa dalam manajemen PNS karena bagian dari penyegaran birokrasi di pemerintahan. Namun yang perlu diperhatikan adalah dasar atau pertimbangan dari kebijakan mutasi PNS, termasuk pemuhan syarat mutasi sekalipun itu merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di suatu institusi.

Persyaratan dan prosedur mutasi PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dia menyebutkan mutasi PNS karena alasan hamil atau melahirkan secara yuridis tidak menjadi syarat seorang PNS dapat dimutasi.

Sebab, secara hukum mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memerhatikan kebutuhan organisasi. “Jadi tidak beralasan bila hamil atau melahirkan dijadikan dasar untuk melakukan mutasi sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kalau pun atas permintaan sendiri, kata Beni, pertimbangannya harus memerhatikan pola karier PNS yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada Peraturan BKN No.5/2019, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan, yaitu memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) sedangkan di ayat (2) disebutkan persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Ihwal persayaratan mutasi, pada Pasal 3 ayat (1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi, yaitu berstatus PNS; analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Selanjutnya, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Berikutnya, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama dan/atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Pilihan Editor: KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

Berita terkait

KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

1 jam lalu

KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

The KPK questioned Hasto Kristiyanto again in connection with the Harun Masiku bribery case.

Baca Selengkapnya

Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

4 jam lalu

Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

Menukil laporan Majalah Tempo, disebutkan bahwa PDIP bersiap menggantikan Hasto Kristiyanto dari posisinya sebagai Sekjen usai diperiksa KPK.

Baca Selengkapnya

Said Abdullah Sebut Belum Pernah Ada Pembicaraan Pergantian Sekjen PDIP

9 jam lalu

Said Abdullah Sebut Belum Pernah Ada Pembicaraan Pergantian Sekjen PDIP

Isu pergantian Sekretaris Jenderal PDIP mencuat setelah Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

18 jam lalu

Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto menduga rencana untuk menggantikan dirinya dari jabatan Sekretaris Jenderal merupakan upaya untuk memecah belah partai.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

20 jam lalu

Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

1 hari lalu

Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus suap Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

1 hari lalu

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan vonis bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela PN Jakarta Pusat dinyatakan batal.

Baca Selengkapnya

Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

1 hari lalu

Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

KPK menggeledah tas ajudan Hasto, Kusnadi, untuk menemukan petunjuk baru kasus Harun Masiku. Uang senilai Rp 130 juta turut ditemukan.

Baca Selengkapnya

Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

1 hari lalu

Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

KPK menyita buku hitam milik Hasto dengan alasan untuk mengungkap kasus Harun Masiku. Buku itu sarat rahasia PDIP.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

1 hari lalu

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas putusan sela hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya