Tersangka Pemerkosaan di Kota Malang Diringkus Polisi, Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Sabtu, 25 Mei 2024 16:55 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto memberikan keterangan dalam kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat 24 Mei 2024. ANTARA/Vicki Febrianto.

TEMPO.CO, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial HK, 33 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan ER, 22, perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dikenal melalui media sosial. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, HK, pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, terancam hukuman penjara selama 12 tahun atas kekerasan seksual yang dilakukannya.

Menurut Danang, kepolisian menjerat tersangka pemerkosaan itu dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang di Kota Malang, Jumat, 24 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Danang mengatakan, korban dan tersangka HK berkenalan lewat media sosial selama 5 bulan. Pemerkosaan terjadi ketika korban datang dari Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.

Ketika berada di Kota Malang, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Korban bercerita ada dokumen yang tertinggal, sehingga tak bisa mencari kerja. "Tersangka kemudian menjemput korban kurang lebih pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar," kata Danang.

Namun, tersangka malah mampir ke rumah temannya. "Tersangka mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Usai nonton pertunjukan bantengan, korban mengajak tersangka langsung pulang ke rumahnya di Kabupaten Blitar untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Namun tersangka mengajak korban menginap di rumahnya. Agar korban mau menginap, dia mengatakan orang tuanya juga ada di rumah.

Advertising
Advertising

"Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban," ujarnya.

Kurang lebih pada pukul 07.30 WIB, tersangka memberikan makanan kepada korban. Setelah sarapan, tersangka merayu korban. Namun rayuan itu ditolak.

"Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," kata Danang.

Mendapatkan laporan peristiwa pemerkosaan itu, Polresta Malang Kota menangkap tersangka di kawasan Alun-Alun Kota Malang, pada 9 Mei 2024. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.

Pilihan Editor: Beredar Video Kejaksaan Agung Diteror Konvoi Kendaraan Bersirine usai Jampidsus dikuntit Densus 88

Berita terkait

Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

5 jam lalu

Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

Proses hukum kasus pelecehan seksual disebut normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

1 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Bareskrim membongkar aktivitas laboratorium klandestin narkoba terbesar di Indonesia. Letaknya bersebelahan dengan kantor kelurahan di Malang.

Baca Selengkapnya

Kronologi Hilangnya Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi Hingga Ditemukan

2 hari lalu

Kronologi Hilangnya Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi Hingga Ditemukan

Dosen Universitas Brawijaya Habibi Subandi telah kembali dengan kondisi sehat.

Baca Selengkapnya

Bencana Tanah Longsor di Blitar Menewaskan Dua Warga dan Satu dalam Pencarian

3 hari lalu

Bencana Tanah Longsor di Blitar Menewaskan Dua Warga dan Satu dalam Pencarian

Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi karena adanya kontur tanah yang labil di ketinggian 20 meter.

Baca Selengkapnya

Dosen FISIP Universitas Brawijaya Habibi Subandi Sudah Ditemukan

5 hari lalu

Dosen FISIP Universitas Brawijaya Habibi Subandi Sudah Ditemukan

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya, Habibi Subandi, kembali ke rumah dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

9 hari lalu

Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Tersangka kasus pencabulan di Bekasi, pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya.

Baca Selengkapnya

Pria yang Siksa dan Paku Kucing di Pohon jadi Tersangka

10 hari lalu

Pria yang Siksa dan Paku Kucing di Pohon jadi Tersangka

Seorang pria berinsial IW, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di Malang

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

10 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila sudah memasuki tahap penyidikan. Tapi belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Pria Asal Blitar Laporkan Dua Pelaku Perdagangan Orang, Korban Diperdagangkan di Kamboja

13 hari lalu

Pria Asal Blitar Laporkan Dua Pelaku Perdagangan Orang, Korban Diperdagangkan di Kamboja

Pelapor juga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terbuai dengan rayuan kedua pelaku.

Baca Selengkapnya

7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

14 hari lalu

7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

IDAI membagikan tujuh saran bagi orang tua demi mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya