Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan nama tersangka.  

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan siap berjuang untuk membela korban. "Saya tidak pernah menjanjikan kepada klien-klien saya kemenangan, tapi saya hanya memberikan kemungkinan kans 90 persen, jika semua proses dilakukan sesuai dan kompeten, baik penyidik maupun jaksa," katanya, Senin, 24 Juni 2024. 

Dalam kesempatan itu, Amanda menanggapi pernyataan  kuasa hukum Edie Toet Hendratno yang mengatakan belum menerima hasil visum et repertum psikiatrikum. "Hasil visum forensik psikiatri hanya diberikan kepada penyidik dan memang itu sifatnya rahasia," kata dia. "Kasihan ETH bayar mahal-mahal kuasa hukumnya enggak paham apa-apa."

Kasus pelecehan seksual, kata Amanda, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau lebih sering disebut UU TPKS. Produk hukum ini terbilang masih baru sehingga belum banyak yang memahaminya. "Tentu bukan hal yang mudah bagi penyidik dan jaksa dalam memproses kasus pelecehan seksual sebagai produk baru tindak pidana khusus," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Amanda, memang dalam kasus pelecehan seksual penyidik seringkali terkendala karena kurangnya saksi dan barang bukti. Namun saat ini kemampuan penyidik dan jaksa sudah cukup tinggi. Karena itu dia berharap penyidik dan jaksa dapat mengikuti produk hukum baru tersebut.  

"Diperlukan ketelitian dan kerja keras untuk mendalami hasil visum, bukti petunjuk, saksi, bukti electronik, rekaman dan sebagainya," kata dia. "Bahkan, seharusnya memang saat kasus dinaikkan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wapres Ingatkan Pemegang Kekuasaan Harus Jadikan Kasus Hasyim Asy'ari Pelajaran Moral

1 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ingatkan Pemegang Kekuasaan Harus Jadikan Kasus Hasyim Asy'ari Pelajaran Moral

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan supaya kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dapat dijadikan pelajaran.


Sederet Tanggapan Pegiat Hak Perempuan soal Putusan Pemecatan Hasyim Asy'ari di Kasus Asusila

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sederet Tanggapan Pegiat Hak Perempuan soal Putusan Pemecatan Hasyim Asy'ari di Kasus Asusila

Sejumlah aktivis perempuan menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari. Beri sejumlah catatan.


Begini Modus Hasyim Asy'ari Dekati Korban Tindak Asusila

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Begini Modus Hasyim Asy'ari Dekati Korban Tindak Asusila

DKPP menyebut Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas negara serta membelanjakan sejumlah barang dengan uang pribadi untuk merayu korban tindak asusila.


Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

6 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

Kuasa hukum CAT menyebut kliennya mengalami goncangan psikis akibat pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU tersebut melanggar kode etik atas tindak pelecehan.


Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Loloskan Gibran Hingga Dipecat karena Kasus Pelecehan

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Loloskan Gibran Hingga Dipecat karena Kasus Pelecehan

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual


Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

17 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Pengacara ungkap peluang pemidanaan Hasyim Asy'ari.


Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

18 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

Korban kasus pelecehan seksual Ketua KPU mengajak korban lain untuk membongkar kasus serupa.


Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Keadilan Ditegakkan DKPP

20 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Keadilan Ditegakkan DKPP

Korban tindakan asusila Hasyim Asy'ari mengaku sengaja datang dari Belanda. Ingin mengetahui akhir cerita dari kasusnya.


Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP

21 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dan dipecat dari jabatannya.