Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap pria berinisial FP, 24 tahun tersangka kasus pencabulan pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya. Hal tersebut, akhirnya menjadi motif tersangka mencabuli tujuh anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Senin, 24 Juni 2024.

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka telah berjalan selama 5 bulan. Selama melakukan aksinya, tersangka diketahui juga beberapa kali merekam perbuatan cabulnya untuk koleksi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujarnya.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, polisi sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan FP. “Masih didalami lagi (kejiwaan tersangka) oleh tim tenaga profesional lainnya baik dari KPAD, maupun DP3A,” kata Firdaus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, aksi cabul tersangka dimulai dengan mengincar korban dan mengajak bermain bola. Setelah selesai bermain, korban diajak ke sebuah toilet dan saat itulah FP mencabuli korban.

“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.

Setelah puas mencabuli anak-anak itu, tersangka kemudian memberikan uang Rp 5 ribu untuk para korbannya. Akibat perbuatannya, FP disangkakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Pilihan editor: Konser Musik Tangerang Lenfest Rusuh, Polisi Periksa Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

2 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

Orang tua anak korban pencabulan oleh kakek dan pamannya di Depok meminta pelaku dihukum kebiri


Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

3 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.


Empat Mahasiswi Universitas Hasanuddin Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Empat Mahasiswi Universitas Hasanuddin Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Universitas Hasanuddin Makassar tengah mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan empat mahasiswa perempuan.


Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Pemuda di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Korban Diiming-imingi Duit Rp5 RIbu

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pemuda di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Korban Diiming-imingi Duit Rp5 RIbu

Seorang warga Bekasi berinisial FP, 24 tahun, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak terhadap tujuh bocah laki-laki.


Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

6 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila sudah memasuki tahap penyidikan. Tapi belum ada penetapan tersangka.


Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

9 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.


7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

9 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

IDAI membagikan tujuh saran bagi orang tua demi mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.


Temukan Pria Paruh Baya Cabuli Anak Perempuan 10 Tahun di Bekasi, Komnas PA Lapor Polisi

9 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Temukan Pria Paruh Baya Cabuli Anak Perempuan 10 Tahun di Bekasi, Komnas PA Lapor Polisi

Peristiwa pencabulan anak di Bekasi ini terjadi saat ibu korban menceritakan kondisi ekonominya kepada pelanggannya.


Soal Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Ungkap Ada 9 Korban

10 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi tim kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di hotel Aristotel Suites Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Ungkap Ada 9 Korban

Kuasa Hukum Yansen Ohoirat mengungkap ada sembilan orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.