Diduga Edarkan 70 Kg Sabu untuk Kampanye, Caleg PKS di Aceh Ditangkap Bareskrim

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 28 Mei 2024 05:00 WIB

Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Mukti mengatakan, polisi kini telah membawa Sofyan dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Mei 2024. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif tentang dugaan tindak pidana narkoba. “Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam. Setelah itu, dia diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Advertising
Advertising

Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pilihan editor: 3 ASN Pemprov Maluku Utara Pemakai Narkoba Direhabilitasi Karena sabu yang Disita 0,02 Gram

Berita terkait

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

1 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

2 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Jakarta Sebut Sekolah Swasta Bakal Gratis, Dibiayai APBD

17 jam lalu

Ketua DPRD Jakarta Sebut Sekolah Swasta Bakal Gratis, Dibiayai APBD

Ketua DPRD Jakarta Khoirudin memastikan sekolah swasta akan gratis. Dewan sudah melakukan kajian dengan Dinas Pendidikan DKI.

Baca Selengkapnya

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

17 jam lalu

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jadi Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin Sebut Takdir Sang Pencipta

19 jam lalu

Dilantik Jadi Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin Sebut Takdir Sang Pencipta

Khoirudin mengatakan, penunjukan dirinya sebagai pimpinan DPRD Jakarta sudah ditakdirkan oleh sang pencipta.

Baca Selengkapnya

5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

22 jam lalu

5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Jakarta periode 2024-2029. Khoirudin dari PKS pimpin DPRD Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

1 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Politikus PKS yang juga anggota DPRD H. Herman menjadi tersangka pencabulan anak di Singkawang. DPP telah menyampaikan surat pemecatan.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Tembus 70 Persen, Ahmad Syaikhu Yakin Menang

2 hari lalu

Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Tembus 70 Persen, Ahmad Syaikhu Yakin Menang

Ahmad Syaikhu mengatakan masih ada waktu dua bulan untuk mengejar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

Baca Selengkapnya

PAN, Gerindra, dan PKS Beri Respons Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR

2 hari lalu

PAN, Gerindra, dan PKS Beri Respons Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR

Puan Maharani memastikan penambahan komisi di DPR akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat serta sesuai dengan mekanisme.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Akui Belum Dapat Balasan Pesan dari Anies Baswedan

3 hari lalu

Ridwan Kamil Akui Belum Dapat Balasan Pesan dari Anies Baswedan

Ridwan Kamil mengatakan belum mendapat pesan balasan dari Anies Baswedan soal rencana pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya