KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

Rabu, 29 Mei 2024 10:26 WIB

Gazalba Saleh. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memerintahkan KPK untuk membebaskan terdakwa korupsi Gazalba Saleh dari tahanan.

Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh menarik perhatian publik, sehingga KY perlu turun tangan.

"Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti melalui keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024.

Mukti menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. KY hanya berwenang untuk menganalisis suatu putusan jika telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, putusan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti.

Advertising
Advertising

KY akan mengirim tim investigasi untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus ini. Mukti mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini.

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," kata Mukti.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024, menyatakan bahwa tim hukum Gazalba berargumen bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sesuai dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung.

Majelis Hakim menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan pembebasan Gazalba Saleh dari tahanan segera.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang tersebut diterima melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Tugas dan Fungsi KY

Mari kenali tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam penanganan kasus.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan

- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung

- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

MICHELLE GABRIELA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Putusan Sela untuk Gazalba Saleh Nyeleneh dan Ngawur

Berita terkait

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

19 jam lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

1 hari lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

1 hari lalu

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.

Baca Selengkapnya

Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

1 hari lalu

Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

Migrant Care dan orang tua Revi Cahya Sulihatun mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar mendampingi WNI yang ditangkap di Osaka itu.

Baca Selengkapnya

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

1 hari lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

1 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

2 hari lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

2 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

2 hari lalu

Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU kare pelanggaran etik lakukan tindakan asusila. Ini kata Jokowi.

Baca Selengkapnya