Awal Penyanyi Nayunda Nabila Kenal Syahrul Yasin Limpo hingga Minta Dibayarkan Cicilan Apartemen

Kamis, 30 Mei 2024 13:56 WIB

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Empat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengungkap awal perkenalannya dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjadi saksi dalam sidang pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) kemarin. Sidang digelar pada pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.

Nayunda mengaku mengenal Syahrul Yasin Limpo melalui Dirjen Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Nomor saya diminta (Hatta). Saya juga enggak ngerti untuk siapa," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, penyanyi dangdut itu mengaku menjadi anggota Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem. Sebelum mengenal Hatta dan SYL, dia lebih dulu mengenal anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Thita adalah Ketua Umum Garnita Malahayati.

"Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua di Wican (kompleks Widya Candra lokasi rumah dinas Mentan)," ujarnya.

Seusai mengisi acara Garnita, kata Nayunda, Muhammad Hatta meminta nomor WhatsApp yang setelah itu, SYL mengirim pesan kepadanya. Selain itu, dia menyimpan nomor WhatsApp Syahrul Yasin Limpo menggunakan nama PM. "Kirim sticker-sticker aja Yang Mulia," ucap dia.

Advertising
Advertising

Nayunda tidak menampik jika dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan SYL, salah satunya pada saat ia meminta bantuan untuk membayarkan tunggakan cicilan apartemen. Nayunda terpaksa meminta dibayarkan cicilan apartemennya yang menunggak dua bulan karena tidak punya uang. Mantan Menteri Pertanian itu pun memenuhi permintaan Nayunda tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.

Jaksa mendakwa SYL dengan Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Polri Benarkan Anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa Kuntit Jampidsus tapi Rahasiakan Motifnya

Berita terkait

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

6 jam lalu

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

Jaksa KPK melontarkan pantun sarkas kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai sindiran dan kritik atas pleidoinya.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo hingga Anak Buah Johnny G. Plate Kembali Jalani Sidang Hari Ini

11 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo hingga Anak Buah Johnny G. Plate Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo dan tujuh terdakwa lainnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

13 jam lalu

SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

SYL dalam pleidoinya mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin .

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

2 hari lalu

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

Berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023, tapi selalu dikembalikan

Baca Selengkapnya

Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

2 hari lalu

Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

Pleidoi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa seharusnya menggunakan pasal tentang suap, bukan pemerasan

Baca Selengkapnya

Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

2 hari lalu

Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo menilai keterangan para saksi telah menyerang harga diri dan kehormatannya beserta keluarga.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

3 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

5 hari lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya