TEMPO.CO, Jakarta - Polri membenarkan ada anggota Densus 88 Anti Teror yang ditangkap setelah menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho membenarkan bahwa yang menguntit adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Iqbal Mustofa.
"Memang benar ada anggota yang diamankan ke sana (Kejaksaan) dan identitasnya memang benar," kata Sandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Identitas Iqbal Mustofa berupa kartu anggota Polri dan KTP tersebar di berbagai laman media sosial. Kemudian ada video amatir yang memperlihatkan Iqbal sedang diperiksa usai aksinya ketahuan.
Iqbal diketahui mengikuti Jampidsus Febrie Adriansyah sampai ke dalam salah satu restoran Perancis di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024. Dia ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie.
Selanjutnya dia dibawa oleh pengawal Kejaksaan. Lalu dia diserahkan kepada Biro Pengamanan dan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.
Soal alasan atau motif dan perintah terhadap Iqbal Mustofa untuk menguntit Jampidsus, Sandi Nugroho tidak menjawab. Dia hanya mengacu pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatalan tidak ada masalah.
"Harusnya kembali kepada diksi para pimpinan, artinya jaksa dan polisi baik-baik saja," ujar Sandi.
Baca juga: Top Hukum: Jampidsus Buka Suara Usai Dibuntuti Densus, Sosok Mayat dalam Toren
Simak artikel eksklusif Tempo soal penguntitan Densus 88 di sini