TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan perihal status penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana oleh Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan termohon, yakni Polda Jabar, menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari polisi hingga Komnas HAM.
Polri akan Mendalami Putusan PN Bandung
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menuturkan Polda Jawa Barat menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari putusan tersebut.
“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari putusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” kata Listyo usai mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Polda Jabar irit bicara soal putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk pembebasan Pegi.
"Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polda Jabar mematuhi putusan PN Bandung.
“Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Perihal status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan mengonfirmasi hal itu.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani, menyebutkan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.