KPK Harapkan 9 Pansel Capim Terpilih Mampu Bekerja Independen
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 30 Mei 2024 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas KPK), oleh Presiden Joko Widodo. Ada sembilan nama yang telah disetujui Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Kepres Tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
“Kami berharap para pansel KPK terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya,” kata juru bicara KPK melalui keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.
Ali Fikri mengatakan pansel KPK sebaiknya memahami problematika dan tantangan pemberantasan korupsi saat ini, termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa berjalan. “Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini,” kata Ali Fikri.
Dengan begitu, kata Ali Fikri, pansel KPK mampu melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang memiliki rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi melalui penindakan (upaya represif) harus betul-betul bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal. Melalui pencegahan (upaya preventif), harus betul-betul secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh unsur bisa membangun sistem tata kelola dan mengawalnya,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan anggota Panitia seleksi KPK. Ia berujar. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh dipilih menjadi Ketua. "Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 30 Mei 2024.
Adapun anggotanya terdiri atas Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. "Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK," ujar Pratikno.
Pratikno menuturkan Ketua Pansel KPK memang diambil dari unsur pemerintah pusat sebagamana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara anggotanya, terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat anggota dari unsur masyarakat. "Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan, melanjutkan dari apa yang sudah disampaikan Pak Presiden saat beliau di Sumatera Selatan," kata Pratikno.
BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Sebut Ingin Tanya Manfaat untuk Masyarakat