Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

Reporter

Bagus Pribadi

Jumat, 31 Mei 2024 19:55 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menganggap putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mampu membuat Kejaksaan Agung merasa sebagai penuntut umum tertinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Kejaksaan.

“Keuntungan untuk Jaksa Agung selaku pribadi tentunya tak ada, tetapi secara kelembagaan tentunya ada,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Tanak mengatakan, bagi kelembagaan Kejaksaan Agung, bila ada perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kewenangan KPK untuk menuntut perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus mendapat pelimpahan kewenangan/delegasi terlebih dahulu dari Jaksa Agung sebagaimana tertuang dalam buku yang diterbitkan oleh Kejaksaan.

“Mereka lupa UU Kejaksaan itu bersifat umum dan UU KPK itu bersifat khusus sehingga berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi bisa dikesampingkan oleh UU KPK yang khusus untuk menuntut perkara Tipikor,” kata Tanak.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Jaksa KPK seharusnya mendapatkan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung untuk menuntut seorang di pengadilan. Hal itu, menurut hakim anggota Rianto Adam Pontoh, sesuai dengan asas Single Prosecution System (Sistem Penuntutan Tunggal) dan Domitus Litis (penguasa perkara).

Advertising
Advertising

“Artinya, tak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas,” katanya saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara Tipikor dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK, sementara yang bersangkutan tak memiliki wewenang.

“Surat perintah Jaksa Agung harus terlebih dahulu diterbitkan penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2021,” kata majelis hakim.

Karena putusan itu, KPK pun terpaksa kembali melepas Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif itu telah dilepaskan pada Senin sore lalu. Meskipun demikan, KPK menegaskan Gazalba Saleh tetap berstatus tersangka atau terdakwa.

Pilihan Editor: Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim

Berita terkait

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

10 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK soal Batas Usia Capim, Sebut Ada Diskriminasi

1 hari lalu

Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK soal Batas Usia Capim, Sebut Ada Diskriminasi

Menurut Novel Baswedan, diberlakukannya ketentuan batas usia terhadap proses seleksi Capim KPK telah menimbulkan diskriminasi.

Baca Selengkapnya

HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI dan Jaksa Agung Ucapkan Selamat dan Harapkan Ini

1 hari lalu

HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI dan Jaksa Agung Ucapkan Selamat dan Harapkan Ini

Panglima TNI dan Jaksa Agung mengucapkan selamat HUT ke-78 Bhayangkara. Apa harapan mereka?

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78, Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Polri

1 hari lalu

Jaksa Agung Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78, Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Polri

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-78, ingin memperkuat kerja sama dengan Polri.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

2 hari lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

3 hari lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

3 hari lalu

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

4 hari lalu

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

4 hari lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

5 hari lalu

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Baca Selengkapnya