TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sampai hari ini belum menerima pemberitahuan kapan sidang eks Hakim Agung Gazalba Saleh kembali digelar. Padahal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan persidangan.
"Belum, pengadilan belum (ada pemberitahuan)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
Tessa mengatakan, KPK hanya bisa menunggu sikap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terhadap Gazalba Saleh. Dia juga berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi Majelis Hakim dapat dikabulkan.
"Kami tunggu saja, KPK berharap apa yang diajukan oleh kami dapat dikabulkan," kata Tessa.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2023 dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp62,9 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Dalam putusan selanya pada 27 Mei 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.
KPK kemudian mengajukan banding terhadap putusan itu dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tinggi meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimimtakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar