Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

Selasa, 4 Juni 2024 07:15 WIB

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Aneka Tambang atau Antam menjadi sorotan masyarakat . Pasalnya, beredar kabar dugaan 109 ton emas Antam yang beredar di pasaran adalah emas ‘aspal’ alias asli tapi palsu.

Kabar ini mencuat setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022. Tim penyidik Kejagung bahkan telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus ini.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi, enam tersangka itu merupakan mantan pejabat General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Adapun, enam tersangka itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Kuntadi menjelaskan, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Selain kasus korupsi terkait emas ‘aspal’ ini, PT Antam juga diduga pernah terlibat dalam penyelewengan importasi emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sebuah dokumen yang berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, termasuk PT Antam, dirilis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2021.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 12 Juni 2021, kesimpulan laporan itu mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai.

Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun tak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, emas itu diketahui diimpor melalui Singapura. Di Negeri Singa, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Ini adalah kode untuk emas berbentuk setengah jadi, yang jika masuk ke Indonesia dikenai bea impor sebesar 5 persen.

Menggunakan data Global Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.

Di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, kode emas yang sudah berbentuk batangan dan berlebal itu berubah. Kode HS yang dicatat adalah 7108.12.10 untuk kategori emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah kembali di Indonesia. Emas dengan kode ini tidak dikenai bea masuk.

Seharusnya, emas yang masuk ke Indonesia itu dikategorikan logam mulia dengan kode HS 7115.90.10. Terlebih, bentuk emas sudah menyerupai emas batangan siap jual.

Jika kode diterapkan dengan benar, emas tersebut akan dikenai bea impor sebesar 5 persen. Selain itu, Bea Cukai juga diperkirakan akan memperoleh bea impor melalui perdagangan emas selama dua tahun itu sebesar Rp 2,35 triliun dari bea impor dan Rp 597 miliar dari PPh.

Adapun PT Antam menjadi pengimpor emas batangan terbesar yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan pelat merah ini mengimpor emas berbagai merek pada periode 2019 sampai April 2021.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Antam mengimpor emas senilai Rp 39,1 triliun dengan merek Nihon Material, Metalor, Heraeus, Matsuda, Tokuriki, dan Hanaka. Semua impor produk itu tidak membayar bea masuk karena perusahaan mengklasifikasikan emas impor sebagai cast bar.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan meyakini bahwa produk emas yang diimpor PT Antam adalah emas bongkahan atau ingot. Keyakinan ini didapat Finari setelah bertemu dengan pejabat Antam.

Menurut dia, pejabat itu menjelaskan proses pengerjaan emas batangan. Ia pun memperoleh informasi soal perbedaan dalam memproduksi emas batangan kategori ingot (cast bar) dengan emas batangan (minted gold bar). Hal ini membuatnya semakin yakin penerapan kode emas impor PT Antam sudah benar.

“Pejabat yang kami tunjuk dalam meneliti dokumen berkeyakinan bahwa importasi cast bar diklasifikasikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan pembebanan nol persen,” ucap Finari dikutip dari Majalah Tempo.

Di sisi lain, Direktorat Teknis Kepabeanan menyampaikan emas yang diimpor PT Antam dan sejumlah perusahaan itu termasuk kategori logam mulia yang dapat dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Mereka merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya: Bagaimana Emas Impor Senilai Rp47 Triliun Diduga Lolos Bea Impor di Bandara Soekarno-Hatta

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Periksa Adik Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Berita terkait

API Minta Revisi Terbatas Permendag No. 8 Tahun 2024, Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Tahun ini

55 menit lalu

API Minta Revisi Terbatas Permendag No. 8 Tahun 2024, Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Tahun ini

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan asossiasi meminta pemerintah melakukan revisi terbatas pada Permendag Nomor 8 tahun 2024

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

2 jam lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

2 jam lalu

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

5 jam lalu

Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno buka suara mengenai isu badai PHK di sektor industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Diresmikan, Airlangga: Bisa Produksi 50 Ton Emas

6 jam lalu

Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Diresmikan, Airlangga: Bisa Produksi 50 Ton Emas

Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur resmi beroperasi hari ini, Kamis, 27 Juni 2024. Smelter ini digadang-gadang bisa memproduksi emas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

8 jam lalu

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

12 jam lalu

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Bea Cukai menindak 233 temuan barang ilegal melalui berbagai pelabuhan di Batam dengan total nilai potensi kerugian negara Rp 11,53 miliar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

1 hari lalu

Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai harus mengawasi barang-barang yang masuk kategori larangan dan/atau pembatasan, misalnya narkotika.

Baca Selengkapnya

Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

1 hari lalu

Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membeberkan kondisi pendapatan perseroan sedang menurun drastis di antaranya karena banjir produk Cina.

Baca Selengkapnya

Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

1 hari lalu

Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor ubin keramik. Buntut industri keramik dalam negeri terus merugi

Baca Selengkapnya