TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengadu ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang sekaligus Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto perihal absennya Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024.
"Kebetulan Pak Menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024 .
Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi. Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.
"Ini kan men-tersangka-kan, penahanan benar atau tidak, men-tersangka-kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan," tutur Marwan.
Marwan menyebutkan ketidakhadiran Polda Jabar melambangkan ketidakseriusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina. Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024.
Kuasa Hukum Pegi Anggap Polda Jabar Tak Profesional
Adapun tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, merasa kecewa atas ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. "Termohon tidak hadir tanpa alasan padahal sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Sugiyanti saat dihubungi Tempo pada Senin, 24 Juni 2024.
Dia mengatakan pihak kuasa hukum tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Polda Jabar. "Termohon (Polda) tidak profesional dan tidak menghormati pengadilan," ujarnya.
Atas penundaan sidang praperadilan tersebut, Sugiyanti menjelaskan tim kuasa hukum saat ini sedang menggelar evaluasi. "Kami melihat ini ada indikasi dan rekayasa dengan alasan klasik untuk bisa P21 (berkas perkara telah lengkap) agar praperadilan gugur,” kata dia.
Sidang Praperadilan Ditunda hingga 1 Juli 2024
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sidang praperadilan ditunda hingga 1 Juli 2024.