TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan modus jual beli rekening untuk transaksi judi online.
Ivan mengakui banyak sekali terjadi jual beli rekening yang terkait dengan judi online. Adapun proses jual beli itu dilakukan oleh pengepul dan warga.
"Jadi mereka (pengepul) datang ke kampung-kampung, meminta bapak-bapak, ibu-ibu, para petani untuk buka rekening pakai online segala macem," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juni 2024.
Ivan menuturkan seorang pengepul bisa mengumpulkan ribuan rekening. Ribuan rekening ini lantas dijual.
"Dia kemudian cuma ngasih Rp 100 ribu kepada para pemilik nama tadi. Dia bisa jual itu kepada pihak lain dengan angka yang besar, biar dia bisa dapat margin," tutur Ivan.
Selain itu, dia memaparkan modus lainnya yaitu praktik rekening dormant. Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening simpanan nasabah yang tidak memiliki aktivitas transaksi debet maupun kredit dalam kurun waktu 365 hari atau 12 bulan berturut-turut.
"Rekening yang inactive diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," tutur Ivan.
Kendati demikian, praktik rekening dormant juga ditemukan PPATK pada pendanaan politik. Artinya, kata dia, praktik itu masif tindak pidana yang lain.
Sebelumnya diberikan, PPATK mencatat total nilai transaksi judi online sejak beberapa tahun lalu hingga tiga bulan pertama di 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jika penanganannya tidak serius, nilai tersebut akan semakin besar.
Meski terlihat tren penurunan, kata dia, namun harus mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Natsir yakin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.
Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK, yakni 32,1 persen. Lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.
ILONA ESTHERINA
Pilihan Editor: PPATK Usut Aliran Dana Judi Online yang Mengalir ke-20 Negara