Daftar 6 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, Jabatannya GM
Reporter
Andika Dwi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 4 Juni 2024 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia seberat 109 ton. Keenam tersangka menyalahgunakan wewenang untuk mencetak dan mengedarkan logam mulia sehingga merugikan perusahaan.
Keenam tersangka pemalsuan emas Antam itu diketahui memiliki jabatan strategis di Antam yakni sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2022. Adapun, keenam tersangka itu berinisial TK (periode 2010-2011), DM (2011-2012), HM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Menanggapi hal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengatakan menghormati penetapan tersangka keenam eks pejabat BUMN ini. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, Jumat 31 Mei 2024 dilansir dari Antara.
Faisal juga menegaskan bahwa Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika diperlukan guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Faisal pun memastikan bisnis Logam Mulia dan seluruh operasi Antam tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, dia menyadari adanya kekhawatiran dan keresahan di masyarakat mengenai produk emas logam mulia Antam. Oleh karenanya, Faisal memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Faisal.
<!--more-->
Antam juga menyediakan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Pindok Bambu demi penyidikan. Namun tersangka DM dan AH tak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.
“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan.” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.
Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.
Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia
RIZKI DEWI AYU | ANTARA
Pilihan Editor: Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun