KPK Kembali Usut Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Mantan Penyidik
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 4 Juni 2024 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap angkat bicara soal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali sejumlah orang untuk mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024.
Menurut dia, kasus seperti ini merupakan suatu hal yang mudah dan biasa dilakukan oleh KPK. “Ketika menemukan ada orang yang merintangi penyidikan, baik itu menghalangi pemeriksaan ataupun menyembunyikan itu kan bisa dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal merintangi penyidikan,” ujar Yudi ketika dihubungi, Selasa, 4 Juni 2024.
Yudi menyarankan para penyidik KPK segera menyampaikan laporan perkembangan hasil penyidikan Harun Masiku kepada pimpinan KPK. “Ditemukan ada kasus pidana baru, yaitu merintangi penyidikan. Adanya orang yang menyembunyikan dan tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tuturnya.
Upaya ini perlu dilakukan agar peluang ditemukannya Harun Masiku semakin terbuka lebar. “Karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang merintangi penyidikan tersebut,” kata dia.
Dia juga menyebut, peluang tertangkapnya buron akan selalu ada. “Tinggal bagaimana kerja keras untuk menangkapnya,” ucap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.
<!--more-->
Kasus Harun Masiku kembali mencuat selagi KPK memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat, 31 Mei lalu, tim penyidik telah memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave.
"Tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 3 Juni 2024.
Penyidik juga telah memeriksa pengacara bernama Simon Petrus pada Rabu, 29 Mei dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada Kamis, 30 Mei.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan dan menjadi buron sejak 2020. Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Keberadaan politikus PDIP itu pun simpang siur. KPK sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri, tetapi Polri dan Imigrasi menyatakan Harun berada di dalam negeri jika melihat data perlintasan.
Pilihan Editor: Daftar 6 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, Jabatannya GM