Ahmad Sahroni Ungkap Surya Paloh Capek dengan Pemberitaan Persidangan SYL
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 5 Juni 2024 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, lelah dengan pemberitaan fakta persidangan kasus gratifikasi kadernya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal itu disampaikan Sahroni saat diberi pertanyaan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh terkait ramainya kasus yang membawa nama baik Partai NasDem ini.
Adapun Sahroni dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 5 Juni 2024. "Apakah saudara pernah enggak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka, ini kan viral dimana-mana, kan nama baik NasDem dibawa kemana-mana. Apakah pernah ada dipanggil ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya Pontoh.
Ahmad Sahroni kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak terjadi karena Surya Paloh enggan membahas kasus yang menjerat SYL. Menurut dia, Ketua Umum NasDem itu sudah lelah dengan pemberitaan terkait sidang SYL ini. "Siap Yang Mulia, Ketua Umum sudah capek Yang Mulia, sudah capek melihat beritanya," ucap Sahroni.
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
DEFARA DHANYA | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Kejagung Ungkap Pemeriksaan Adik Harvey Moeis, Dalami Aliran Dana TPPU