Pembunuhan Vina: Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri, Apa Alasannya?
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 6 Juni 2024 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolri. Pengacara Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat karena ada kejanggalan.
"Tujuan gelar perkara khusus ini karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," ucap Toni saat ditermui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 5 Juni 2024.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana dan ada 3 DPO (buron), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong. Menurut dia, banyak kejanggalan yang tersisa dalam penangkapan Pegi.
Toni meyakini Polda Jabar salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar. “Pegi Setiawan tidak berambut keriting dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.
Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri karena menganggap Polda Jabar tidak transparan dan pihaknya kesulitan bertemu Pegi selama masa penahanan. Harapannya, dengan profesionalitas dan transparansi, Mabes Polri bisa mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap, tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," ujar Toni.
Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Babareskri dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowarssidik). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan.
Kuasa Hukum Pegi Yakin Permintaannya Dikabulkan
Toni optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri mengingat kasus Vina sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkaranya. Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.
"Saya optimistis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," kata Toni.
Adapun pengacara Pegi lainnya, Marwan Iswandi, mengatakan gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina. Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi sudah meminta Kapolri transparan menyelesaikan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas itu.
"Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri tidak menindaklanjutinya, berarti Kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa Kapolri akan menindaklanjutinya," tutur Marwan.
Pilihan editor: Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Tim Satgassus Merah Putih Ferdy Sambo